Notification

×

Iklan

Iklan

Badan Usaha Bakal Kelola Transportasi Antar Pulau di Mentawai

27 Desember 2020 | 22.56 WIB Last Updated 2020-12-27T15:56:45Z

 


Mentawai -- Kapal antar pulau milik Pemkab Mentawai yang selama ini melayani transportasi umum di wilayah tersebut, dalam waktu dekat pengelolaannya bakal diambil alih badan usaha.

Hal ini, menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan sesuai pasal 9 poin pertama.

Rencana ini menguat dari rencana pelaksanaan uji coba layanan antar pulau yang akan dilakukan Kapal Cepat Mentawai Fast PT. Mentawai Anugerah Sejahtera pada Senin, 28 Desember ini. Dimana, pihak Mentawai Fast telah membuka jadwal atau rute layanan antar pulau di Mentawai.

Anggota DPRD Kepulauan Mentawai, Jimer Munte, Sabtu (26/12/2020) mengatakan sesuai aturan Kementerian Perhubungan, pemerintah tidak lagi boleh mengelola transportasi umum. Dimana, kapal antar pulau yang selama ini dikelola oleh pemerintah melalui Dinas Perhubungan harus  diserahkan ke badan usaha.

“Ini memang sempat menjadi perdebatan sengit di tingkat eksekutif. Sebab, kapal antar pulau milik pemkab yang melayani transportasi umum antar pulau, mesti dikelola oleh badan usaha. Sementara, badan usaha yang akan mengelola belum ada yang bersedia,” jelasnya.

Meski nantinya, badan usaha tersebut, tetap akan mendapatkan subsidi, kata dia, persoalannya adakah pihak swasta yang bersedia mengelola kapal milik pemkab tersebut. Kalau nantinya tidak ada, solusinya, kapal antar pulau bakal dikelola oleh Perusda melalui surat Bupati.

Tentunya, kata dia, akan membutuhkan waktu bagi Perusda memahami pengelolaan layanan kapal. Sekarang, kata dia, pihak swasta mencoba melakukan kajian tentang layanan antar pulau tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Mentawai, Tohap Nababan, mengaku, tidak bisa berbuat banyak. Menurut dia, saat ini ada 50 orang kru kapal antar pulau dengan status sebagai tenaga kontrak daerah yang terancam menjadi pengangguran, jika layanan kapal antar pulau dikelola oleh swasta.

“Ini memang kondisi dilematis bagi kami, jika diberlakukan pada tahun 2021 mendatang. Kami, hanya bisa berharap, jika layanan antar pulau tetap dikelola swasta, mohon untuk tetap memberdayakan kru kapal antar pulau yang sudah ada,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, dampak lainnya dikelola oleh swasta, tentunya kondisi kapal antar pulau juga akan menjadi vakum. Sementara, beberapa unit kapal tersebut, dianggarkan melalui APBD Kepulauan Mentawai.

“Tentu akan disayangkan jika nantinya kapal ini menjadi tidak termanfaatkan. Kita berharap ada solusi yang terbaik sehingga ABK kita tetap bisa bekerja dan kapal-kapal antar pulau bisa tetap difungsikan,” tuturnya.

Terkait rencana uji coba pengoperasian layanan antar pulau kapal cepat Mentawai Fast tersebut, Tohap masih belum ingin berkomentar banyak. Dia mengaku, sampai saat ini, belum memberikan penugasan.

“Pernah kita dikabari mereka mau uji coba, tapi saya tidak tahu siapa yg memerintahkan mereka karena penugasan dari Dishub sendiri, belum pernah dibuat,” pungkasnya. (Padeks) 

×
Kaba Nan Baru Update