Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Sijunjung Amankan Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

28 Januari 2021 | 13.48 WIB Last Updated 2021-01-28T06:48:08Z

 


SIJUNJUNG Pasbana .com - Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim  AKP Abdul Kadir Jailani mengamankan satu orang pelaku tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur, di Jorong Ambacang Nagari Pulasan kacamatan Tanjung Gadang,Kabupaten Sijunjung, Rabu (27/01) . 


Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, membenarkan kejadian tersebut mengatakan benar adanya bahwa anggota dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung telah mengamankan seorang laki laki berinisal RDN umur 24 tahun yang beralamat di Jorong Ambacang Nagari Pulasan kacamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.


Penangkapan pencabulan,terhadap anak di bawah umur tesebut berdasarkan adanya LP berdasarkan laporan polisi : LP / 145 / XII / 2020 / SPKT- Res Sijunjung tanggal 04 Desember 2020 dan dengan surat perintah tugas : Sp.Gas / 05.a / XII / 2020 / Reskrim tanggal 27 Januari 2021.


Dengan adanya Surat LP dan Surat Perintah tugas tersebut,Anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.


Kronoligisnya, pelaku bersama korban sebut saja namanya ayu (nama samaran) umur 16 tahun. minta tolong kepada pelaku yang berinisal RDN untuk mengatarkan korban ke Pasar Pulasan tempat ibu korban  pergi takziah. 


Ditengah perjalanan tepatnya di Kelok Manggi pelaku memberhentikan sepeda motornya, dan langsung berdiri di belakang korban dan pelaku menggenggam tangan kiri korban dengan kuat. 

Dan tangan kanan pelaku berada di atas pundak kanan korban kemudian pelaku memegang dan meremas payudara sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya.


Tak sampai disitu, pelaku kemudian mencium pipi kanan korban dari arah belakang sebanyak 1 (satu) kali, saat itu korban berteriak dengan keras meminta tolong namun pada saat itu situasi sangat sepi, kemudian pelaku menutup mulut korban menggunakan tangan kanannya, sehingga korban memukul badan pelaku ke arah belakang menggunakan tangan kanan korban.


Kemudian pelaku berkata kepada korban " kalau tidak mau menikah dengan saya, kamu nanti saya santet", kemudian korban melakukan perlawan dengan menggigit tangan kanan pelaku yang sedang menutup mulut korban , kemudian pelaku melepaskan pegangan tangannya dari tangan korban , lalu korban berlari pergi meninggalkan pelaku dari tempat tersebut.


Dengan perbuatan pelaku tersebut terhadap korban, pihak keluarga korban melaporkan atas kejadian tersebut kepada pihak Polres Sijunjung.


"Kemudian kami lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku,dalam pengakuan pelaku mengakui perbuatan tersebut dan juga mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, " Jelas Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani. 


Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Sijunjung untuk penyilidikan lebih lanjut ,untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku. 


" Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang--undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim. ( Nal)

×
Kaba Nan Baru Update