Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Pasaman Serahkan SK PPPK

16 Februari 2021 | 18.11 WIB Last Updated 2021-02-16T11:11:51Z



Pasman -- Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis, SH, Msi serahkan sebanyak 84 Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, Selasa (16/02/21).

Hadir dalam acara penyerahan SK PPPK tersebut Sekda Pasaman Drs. Maraondak, Staf Ahli, Asisten dan beberapa pejabat kepala OPD dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pasaman.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasaman, Anasrullah, SH, MH dalam laporannya mengatakan, berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K26-30/P5402/V/19.01 peserta yang telah mengikuti ujian kompentensi dengan menggunakan CAT-UNBK sebanyak 116 orang dan yang lulus sebanyak 85 orang.

“Kemudian berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K26-30/V429-2/99 tentang usul penetapan NI PPPK tahun 2019 secara elektronik, telah diusulkan sebanyak 84 orang, dimana 1 (satu) orang penyuluh pertanian mengundurkan diri karena yang bersangkutan sudah dilantik dan diangkat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Pasaman,”terang Anasrullah.

Selanjutnya Anasrullah mengatakan berdasarkan surat Kepala Kantor Regional XII BKN Nomor 00297/IV/KR.XII/01-2021 tentang Lembar Penetapan NIP, ditetapkan sebanyak 84 (delapan puluh empat) PPPK untuk Pemkab Pasaman yang terdiri dari tenaga guru sebanyak 54 berkas, tenaga kesehatan sebanyak 21 berkas dan tenaga penyuluh pertanian sebanyak 9 berkas.

Bupati Pasaman Yusuf Lubis, pada sambutannya mengatakan, hari ini telah dilaksanakan penandatanganan surat perjanjian kerja antara P3K dengan PPK (Bupati Pasaman), pahamilah dan laksanakan perjanjian kerja yang kita sepakati.

Ia mengingatkan kepada yang menerima SK Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, syukurilah nikmat dan karunia dari Allah ini, karena setelah sekian lama menjadi pegawai honorer dan tiba saatnya Saudara diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dimana semua hak dan kewajiban Saudara disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil.
 
“Untuk itu, setelah saudara-saudara diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perbaharui niat kembali, satukan tekad untuk mengabdi pada bangsa dan negara sebagai ASN di Kabupaten Pasaman dengan sebaik-baiknya,”himbau Yusuf Lubis.

Bupati Yusuf Lubis manambahkan,“saudara yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja melalui tenaga honor ini, pada umumnya sudah mengetahui sebagian tugas pokok dan fungsinya, apalagi yang sudah lama bertugas pada SKPD tertentu.

Untuk itu, galilah potensi yang ada sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki, tingkatkan disiplin dan etos kerja Saudara, sehingga memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja SKPD dimana saudara bertugas”ujar Yusuf Lubis.

Bupati Pasaman menyerahkan SK PPPK kepada perwakilan. Selanjutnya dilakukan penanda tanganan surat perjanjian kerja secara simbolis oleh tiga orang perwakilan dari pegawai PPPK dan ditutup dengan do’a bersama. (Dim)

×
Kaba Nan Baru Update