Notification

×

Iklan

Iklan

Buruh Tukang Cabuli Seorang Anak yang Sedang Mengaji

12 Februari 2021 | 15.19 WIB Last Updated 2021-02-12T08:19:06Z



Padang Panjang -- Sat Reskrim Polres Padang Panjang amankan SR (40) seorang pelaku cabul terhadap anak dibawah umur. Diketahui korban dengan inisial DL (6) pada saat kejadian sedang mengaji di sebuah TPA Mushola di Kota Padang Panjang, pada Rabu (11/02/21).


Kapolres Padang Panjang AKBP. Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim IPTU. Ferlyanto P. Marasin, mengatakan, berdasarkan laporan dari orang tua korban, bahwasannya anaknya sudah di cabuli oleh seorang pria dengan inisaial SR (40) pada Senin (08/02/21) di sebuah mushola.


"Berdasarkan laporan dari orang tua korban kami dari Satreskrim Polres Padang Panjang langsung bergerak menangkap Tersangka yang keseharainnya diketahui sebagai buruh tukang bangunan dan beralamat di Jorong Subang Anak Nag. Batipuh Baruah Kec. Batipuh Kab. Tanah Datar," ujar Ferly kepada media ini. Jum'at (12/02/21).


Lebih lanjut Ferly menjelaskan kronologis kejadian tersbut, berawal pada saat korban sedang mengaji di sebuah TPA mushola, yang berada di Silaing Bawah Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang. Ketika itu korban sedang sendirian di luar TPA dan terlihat oleh pelaku yang sedang bekerja di samping TPA mushola tersebut, melihat korban sendiri, kemudian pelaku membujuk korban dengan mengatakan bahwa rok korban kotor dengan berkata "Roknya kotor sini om bersihkan Roknya" ucap pelaku membujuk.


Selanjutnya pelaku membimbing korban  untuk mengikutinya ke tempat wudu mushola, setelah di dalam tempat wuduk sekitar pukul 15.00 wib, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan mencabuli korban. Usai kejadian tersebut korban memangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada guru mengajinya spontan mendengar kejadian tersebut guru mengajinya terkejut, dan memberitahukan hal tersebut kepada pihak keluarga korban.


"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Iptu, Ferly. (Put)


×
Kaba Nan Baru Update