Notification

×

Iklan

Iklan

Direktur PT. TFK Ternyata DPO Krimsus Polda Sumbar

20 Februari 2021 | 17.14 WIB Last Updated 2021-02-20T10:22:55Z



TANAH DATAR, -- Pimpinan Perusahaan (Pimprus) atau ditektur PT. Tri Filia Karya (TFK) yang melaksanakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Mikro (PLTMH) Lintau I Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara, ternyata orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) unit Krimsus Polda Sumbar. 


Pria yang merupakan warga Jorong Nusa Indah Lubuk Jantan ini, bernama JV (49) alias Jon ini masuk dalam daftar DPO sejak tanggal 10 Agustus 2020 lalu terkait kasus ilegal mining yang di grebek oleh Resmob Polda Sumbar pada April 2020 lalu. 


Dalam surat yang memiliki registrasi perkara dengan nomor LP/163/A/IV/2020/SPKT-SBR dan ditanda tangani oleh mantan Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes. Arly Jembar Jumhana disebutkan jika Jon tersangkut kasus Ilegal Mining tentang penambangan mineral batubara. 


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto kepada media, Kamis (18/02/21) lalu memghimbau agar yang bersangkutan dapat segera menyerahkan diri. 


"Kita sudah koordinasi dengan Ditkrimsus dan menghimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri, kalau tidak mau nanti akan susah sendiri, dan kita akan melakukan upaya penagkapan pakasa," ucap Satake. 


Siapa sangka, nama Jon mulai menjadi perbincangan masyarakat di Lintau setelah sebelumnya kasus yang menjerat petinggi dan karyawan PT. TFK saat di grebek tim Resmob dan Krimsus Polda Sumbar, yang melakukan kegiatan penambangan emas secara illegal pada April 2020 lalu. 


Jon diketahui menjadi korban penganiayaan oleh mantan karyawannya sendiri. Namun keberadaan Jon hingga saat ini tidak diketahui sebagai korban. Sementara, pelaku penganiayaan dalam hitungan jam berhasil diamankan oleh anggota Polsek Lintau Buo Utara. 


Diketahui, penyidik Polsek Lintau Buo Utara menahan pelaku Rio (34) tanpa mengantongi hasil visum dari pihak puskesmas tempat Jon dirawat. 


Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu. Fiften Pinot, mengakui jika penahanan pelaku berdasarkan laporan keluarga Jon yang melaporkan kasus penganiayaan. Sementara ia berkilah tidak mengetahui status DPO Jon. 


"Saya disini kan masih baru, dan tidak mengetahui status DPO korban. Itupun saya ketahui dari salah seorang wartawan," ucap Fiften Pinot. 


Fiften mengakui jika pihaknya tidak menangani kasus yang menjadikan Jon DPO, namun menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Rio. 


"Saat ini kita tidak mengetahui keberadaan Jon, upaya yang kita lakukan hanya bisa mengirim surat pemanggilan melalui pihak keluarga untuk dimintai keterangannya sebagai korban," kata Finot kepada awak media yang melakukan konfirmasi, melalui selulernya, Kamis (18/02). (Red)

×
Kaba Nan Baru Update