Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Pasaman Terima Bantuan Hibah APD

15 Februari 2021 | 18.33 WIB Last Updated 2021-02-16T11:34:41Z



Pasaman -- Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman terima Hibah Perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan Serentak Tahun 2020 berupa Thermogun dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman, Senin (16/02/21)


Serah Terima Hibah dilaksanakan diruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman, yang ditandai dengan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan Thermogun Pemilihan Serentak Tahun 2020 nomor 23/RT.01.3-BAST/1308/Sek-KPU/ll/2021 dan Nomor : 021/308/Aset-Akt/Bakeuda/2021 serta Naskah perjanjian hibah Nomor : 22 /RT.01.3-SPj/1308/Sek-Kab/l/2021 dan Nomor 021/307/Aset-AWBakeuda 2021 antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman dengan Sekretaria Daerah tentang Hibah Barang Milik Negata Berupa Alat Pengukur Suhu Tubuh Thermometer Infrared atau thermometer Gun (Thermogun).


Turut hadir menyaksikan acara serah terima hibah alat pelindung diri tersebut, Ketua Komisaris KPU Pasaman, Rodi Andermi beserta jajaran sekretariat KPU, Kepala Badan Keuangan Daerah, M.Roni, SE beserta jajaran dan Kepala Dinas Kominfo Pasaman, Williyam Hutabarat, S.Kom.


Sekda Kabupaten Pasaman, Drs Maraondak mengucapkan terimakasih atas kepedulian KPU Pasaman, dan akan mempergunakan barang yang dihibahkan tersebut dengan sebaik-baiknya guna memutus rantai penyebaran covid 19.


Sementara, Sekretaris KPU Pasaman, Yuliardi, SE menyampaikan, bahwa Perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan Serentak Tahun 2020 berupa Thermogun yang diterima oleh Pemda Pasaman dari KPU Pasaman sebanyak 597 (lima ratus sembilan puluh tujuh) buah dengan nilai total perolehan Rp105.091.304 (seratua lima juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus empat rupiah).


“Hibah termogun ini dilakukan agar barang sisa penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 lalu bisa dimanfaatkan maksimal untuk kebutuhan penanggulangan penyebaran covid 19 di Pasaman, sayang sekali jika barang tersebut dibiarkan menumpuk tidak termanfaatkan yang pada akhirnya bisa rusak,”ujar Yuliardi.


Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi mengatakan, bahwa pemberian hibah tersebut bersumber dari Pengadaan/perolehan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman yang digunakan pada Pemilihan SerentakTahun 2020.


“Penyerahan hibah ini sudah berdasarkan peraturan yang berlaku, diantaranya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 198/HK.03.1- Kpt/04/KPU/X/2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S369/PB/2020 Tanggal 27 April 2020 tentang Pemutakhiran Akun Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Kementerian Keuangan Nomor S124/PB.6/2020 tanggal 27 September 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pengadaan Thermometer Gun (Thermogun) pada LKKL KPU Tahun 2020 dan lain sebagainya,”jelas Rodi Andemi. (dim)

×
Kaba Nan Baru Update