Notification

×

Iklan

Iklan

Dewan Pendidikan Kota Padang Panjang: SKB Seragam Sekolah agar Direvisi

14 Maret 2021 | 17.12 WIB Last Updated 2023-01-23T11:58:59Z
Dewan Pendidikan Kota Padang Panjang: SKB Seragam Sekolah agar Direvisi

Ketua Dewan Pendidikan Kota Padang Panjang, Fauziah Fauzan Muhammad



Padang Panjang -- Dewan Pendidikan Kota Padang Panjang, meminta pihak terkait untuk merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

Hal itu termaktub pada Surat Pernyataan yang ditandatangani seluruh anggota Dewan Pendidikan Kota Padang Panjang, bertanggal 10 Maret 2021. 

‘’Kita melihat adanya i’tikad baik pemerintah untuk menjaga toleransi,’’ ujar Ketua Dewan Pendidikan Kota Padang Panjang Fauziah Fauzan Muhammad, kemarin.

Menurut Fauziah, pihaknya membaca dan mencermati dengan seksama poin kebijakan yang tercantum dalam SKB Tiga Menteri bernomor  02/KB/2021, 025-199 Tahun 2021, dan 219 Tahun 2021, tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Disebutkan, pada diktum pertama SKB itu dibunyikan; Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut (a) tanpa kekhasan agama tertentu, atau (b) dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‘’Poin itu kita minta untuk revisi, sehingga kemudian berbunyi; peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, berhak menggunakan pakaian yang diwajibkan oleh agama masing-masing, sesuai dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945,’’ kata Fauziah yang merupakan pimpinan Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang.

Sesuai surat pernyataan yang sudah mereka tandatangani, Fauziah menegaskan, jika SKB 3 Menteri itu tidak direvisi, pihaknya mengkhawatirkan, ada potensi konflik di tengah masyarakat, sehingga tidak bisa menerima SKB 3 Menteri tersebut.

Dinyatakan pula, Dewan Pendidikan mendukung tausyiyah yang dilakukan Majlis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 11 Februari 2021 yang meminta, menteri terkait agar merevisi SKB itu.

SKB 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas telah memicu kontroversi dan perdebatan yang tajam di tengah-tengah masyarakat.

Sebelumnya, MUI Pusat juga telah mengeluarkan surat pernyataan yang meminta pemerintah untuk merevisi keputusan itu. Ketua Umum MUI Miftahul Akhyar menegaskan, revisi diperlukan agar tidak memicu kegaduhan dan ketidakpastian hukum.

Pernyataan yang dikeluarkan Dewan Pendidikan Kota Padang Panjang ditandatangani Fauziah,  Azrul Jamaan Dt. Indah Kayo Nan Kuniang, Firdaus, Alfiar, Yendri Junaidi, Muhammad Mahfuz Mustia, Fahrizal Alwis, Sudarman Khatib Dt. Barbangso, dan H. Jasriman.(rel/mm) 
×
Kaba Nan Baru Update