Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Pasaman dan Kejaksaan Tandatangani Nota Kesepahaman

26 Maret 2021 | 17.02 WIB Last Updated 2021-03-26T10:02:38Z



Pasaman -- Kejaksaan Negeri Pasaman adakan penanda tanganan nota kesepahaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman di aula Kejaksaan Negeri Pasaman. Jumat 26/3/2021.


Hadir pada kegiatan tersebut, Bupati Pasaman H. Benny Utama, Wakil Bupati Pasaman Sabar A.S, Forkopimda Pasaman, dan Kepala OPD Kabupaten Pasaman.


Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman dalam sambutanya mengatakan, selain fungsi nya sebagai Jaksa Penuntut Umum ataupun Jaksa Penyidik dan Jaksa Eksekutor, dari sisi lain Kejaksaan juga berfungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Intelijen yang mana Kejaksaan ikut dan mempunyai kewenangan membantu pengamanan dan ketentraman publik, disamping itu Kejaksaan terbuka untuk persidangan perdata mendampingi Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD untuk perkara perdata, disamping itu Jaksa Pengacara Negara bisa melakukan pendampingan dan pendapat hukum dalam Pembangunan Nasional.


Dengan adanya MOU ini merupakan langkah awal untuk membuka kegiatan yang sedang di jalani seperti bantuan hukum, perkembangan hukum, dan tindakan hukum lainya serta pelayanan terhadap masyarakat,"terangnya.


Atas nama Kejaksaan Negeri Pasaman ia mengucapkan terima kasih karena telah di beri kepercayaan untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam kegiatan Perdata dan Tata Usaha Negara,"tambahnya.


Sementara pada kesempatan tersebut Bupati Pasaman H Benny Utama mengatakan, seluruh OPD dihadirkan pada kegiatan ini agar Kepala OPD bisa memahami fungsi Jaksa selaku Pengacara Negara, dan Benny Utama juga menghimbau kepada kepala OPD agar jangan ragu berkordinasi dengan Kejaksaan untuk meminta pendapat dan berkonsultasi terkait dengan kegiatan yang akan di laksanakan supaya pihak Kejaksaan bisa memberikan masukan dan arahanya, agar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak berbenturan dengan hukum yang berlaku.


Benny Utama juga menyebutkan selama ini khusus Kabupaten Pasaman dimana dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa  adanya ketegangan dan kegamangan sehingga ada program yang tidak bisa di laksanakan dan tentunya harus dikembalikan ke Pemerintah Pusat, hal ini tentunya akan merugikan bagi masyarakat, untuk itu ia berharap adanya  pendampingan hukum  dari Kejaksaan mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan agar rasa kekhawatiran selama ini dapat dihilangkan,"tambahnya lagi.


Dalam tahun ini ada program strategis dari DAK, seperti jalan dan lainnya, dimana dalam prosesnya kegiatan tersebut sebelum ditayangkan di ULP terlebih dahulu di lakukan Review terutama kajian HPS nya oleh pihak Inspektorat sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya kesalahan yang tidak di inginkan,"tuturnya,


Benny Utama juga menghimbau, agar kepala OPD untuk selalu meminta saran pendapat dan pendampingan  hukum ke Kejaksaan baik lisan maupun tulisan, agar setiap proses dari masing masing kegiatan dapat berjalan dengan baik, aman, dan dengan adanya Penanda tanganan MoU ini merupakan langkah awal untuk bisa bekerjasama selanjutnya,"ujar Benny Utama mengakhiri. (Dim)

×
Kaba Nan Baru Update