Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Sawahlunto Berhasil Ringkus Pelaku Curat dan Curanmor Beserta Puluhan Barang Bukti

23 Maret 2021 | 17.15 WIB Last Updated 2021-03-23T10:15:56Z



SAWAHLUNTO - Polres Sawahlunto gelar Jumpa Pers di Mapolres setempat terkait Penangkapan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mapolres Sawahlunto Selasa (22/03/2021). Dalam kasus ini jajaran Polres Sawahlunto berhasil amankan tersangka beserta barang bukti. 

Dalam keteranggannya Kapolres Sawahlunto  AKBP. Junaidi Nur, SH, SIK  didampingi Kasat Reskrim IPTU. Roy Suganda. P. Sinurat, S.TK, SIK  dan Kasubag Humas Polres Sawahlunto AKP. Bunial, membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Sat Reskrim Polres Sawahlunto bersama unit reskrim Polsek jajaran, berhasil amankan tersangka Curat dan Curanmor, serta barang bukti 20 (dua puluh) unit sepeda Motor di beberapa TKP di wilkum Polres Sawahlunto.

Kapolres AKBP. Junaidi Nur, SH, mengatakan, hasil penyelidikan di lapangan dan berdasarkan keterangan saksi diketahui identitas pelaku sejumlah 3 (tiga) orang, yaitu RAP (28), ANK (27) dan AAG (17). Keterangan tersangka RAP pada saat beraksi menggunakan sepeda motor Honda Revo FIT warna Hitam Merah serta menggunakan helm hitam dengan variasi les coklat.

‘’Penangkapan tersangka RAP bermula disaat Tim Opsnal sedang melaksanakan penyelidikan serta antisipasi tindak pidana di seputaran Simpang Napar, Salak dan Kawasan kandih pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 15.30 wib s/d 19.00 wib, pada pukul 18.45 wib terlihat salah satu pelaku RAP melintas di simpang napar sehingga Tim melakukan pembuntutan sampai di simpang PU Kecamatan Barangin, setelah terlihat jelas bahwa sepeda motor yang dibuntuti tersebut benar adalah Honda Revo Fit Hitam yang dicurigai selama ini, Tim langsung mengamankan tersangka RAP di depan Kantor PLN ULP Sawahlunto tepatnya ketika sedang mengisi bahan bakar sepeda motornya, ’’ ujar Kapolres.

Pada saat diamankan dan di interogasi tersangka RAP mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian ± 20 TKP di Wilkum Kota Sawahlunto, sehingga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi maka dilakukan pengembangan untuk mengamankan tersangka lainnya beserta barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Sawahlunto IPTU. Roy Suganda P. Sinurat, STK, SIK dilakukan penangkapan terhadap tersangka AAG berikut Barang Bukti berupa 2 (dua) buah anak kunci letter T sekira pukul 20.00 wib di depan rumah kontrakannya di Desa Sijantang Koto Kota Sawahlunto, kemudian dilanjutkan untuk melakukan pencarian barang bukti di daerah Tanjung Ampalu Kec. Koto VII Kabupaten Sijunjung.

Dari hasil pengembangan di Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung diamankan tersangka penadah FD (35) serta 7 (tujuh) unit barang bukti sepeda motor, dari hasil pengembangan penyelidikan diamankan beberapa barang bukti sepeda motor dan beberapa mesin di wilayah Kabupaten Sijunjung, sehingga total barang bukti yang diamankan di Mapolres Sawahlunto berjumlah 20 (dua puluh) unit dan 1 (unit) Mobil Minibus Avanza.

Selanjutnya berdasarkan dari hasil penyelidikan tersangka ANK diketahui keberadaannya di Kota Pekanbaru, Tim melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru sekira pukul 23.30 wib dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka ARI berikut Barang Bukti 1 (satu) unit Mobil Minibus Toyota Avanza Warna Biru B-1561-UFZ.

Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk proses lebih lanjut. menurut data Sat Reskrim bahwa tersangka RAP dan ANK merupakan residivis kasus Curanmor yang mana tersangka ANK baru keluar dari LP sekitar bulan September Tahun 2020 dan RAP keluar dari LP sekitar bulan November 2020. Keduanya pernah terlibat kasus Curanmor di Wilkum Polres Sawahlunto .(pede)
×
Kaba Nan Baru Update