Notification

×

Iklan

Iklan

Sempat Buron, Pelaku Penggelapan Roda Dua Ditangkap di Pekan Baru

19 Maret 2021 | 09.59 WIB Last Updated 2021-03-19T02:59:18Z



Padang Panjang -- Di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU. Ferlyanto P. Marasin. Sat Reskrim Polres Padang Panjang Kolaborasi bersama Unit Reskrim Polsek X Koto tangkap pelaku tindak pidana penggelapan roda dua, dengan dasar Lp / 19 / XII / SPK Unit I 202 / Ren.4.2 / Sek X Koto, di Kota Pekan Baru pada Kamis, 11 Maret 2021 lalu.


Kapolres Padang Panjang AKBP. Apri Wibowo, S.IK, melalui Kasat Reskrim IPTU. Ferlyanto P. Marasin, S. Tr. K, MH, yang juga di dampingi Kapolsek X Koto IPTU. Hendra, SH,MH, mengatakan, berdasarkan laporan dari salah seorang informan tentang keberadaan tarsangka  YL (24), atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor merk honda beat, saat itu tengah berada di sebuah warung makan (pecel lele) di Jl. HR. Soebrantas Panam di depan Ponpes Babussalam kota Pekanbaru Prov. Riau. Mendapat laporan tersebut, tak menunggu lama Sat Reskrim Polres Padang Panjang Langsung Menggandeng unit Reskrim Polsek X Koto untuk melakukan penangkapan.


"Pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua ini dilakukan tersangka pada Sabtu tanggal 05 Desember 2020 lalu, sekira pukul 15.00 wib, bertempat di Jorong Pincuran Tujuah Nagari Koto Laweh Kec. X Koto Kab. Tanah Datar. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka tersebut, pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021, anggota Reskrim Polsek X Koto langsung melakukan gelar perkara bersama - sama dengan Kapolsek untuk mengatur cara bertindak di lapangan dalam melakukan penangkapan tersangka YL," jelas Iptu. Ferlyanto.


Tambah Iptu. Ferlyanto mengatakan, pada hari Kamis tanggal  11 Maret 2021 sekira pukul 09.00 wib Kapolsek X Koto bersama - sama dengan Kanit Reskrim dan 2 (dua) orang anggota pergi menuju ke Kota Pekan Baru, setelah di pastikan bahwa memang benar itu adalah tersangkanya maka di lakukan lah penangkapan terhadap YL dan YL pun tidak melakukan perlawanan.


"Saat penagkapan tersangka YL yang sedang duduk di sebuah warung pinggir jalan di Jl. HR Soebrantas Panam di depan Ponpes Babussalam kota Pekanbaru Prov. Riau pasrah tanpa perlawanan saat anggota reskrim menghampirinya," ujar Kasat Reskrim.




Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, usai mengamankan tersangka, anggota Reskrim Polsek X Koto bersama Kapolsek membawa tersangka ke Polsek Tampan untuk di lakukan introgasi terkait perbuatan yang telah dilakukanya dan menanyakan keberadaan dari barang bukti sepeda motor yang telah diambilnya tersebut, dan alhamdulilah barang bukti sepeda motor tersebut dapat di temukan.


"Jadi berdasarkan lp/19/XII/spk 1/2020 Sek X Koto tanggal 5 desember 2020, tersangka YL dikenakan pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim jebolan Akpol itu, pada Jum'at 19 Maret 2021 melalui telpon selulernya. (Put)





×
Kaba Nan Baru Update