Notification

×

Iklan

Iklan

Kemenag Kabupaten Pasaman Tetapkan Nilai Zakat Firtah

27 April 2021 | 22.32 WIB Last Updated 2021-04-27T15:32:43Z



Pasaman -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Pasaman tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.


Penetapan zakat fitrah diputuskan melalui rapat bersama, Kemenag, Pemkab Pasaman, Ormas Islam pada 16 April 2021 yang lalu, dan surat edaran Bupati Pasaman Nomor 465/379/Kesra Tahun 2021 tentang standarisasi zakat fitrah kabupaten Pasaman 1442 H/2021 M.


"Dianjurkan kepada  masyarakat untuk pembayaran zakat fitrah dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, beras dengan takaran 3 1/3 liter/10 tekong/2,5 kg," ujar Kepala Kemenag Dedi Wandra di ruang kerjanya, Selasa ( 27/4/2021).


Dedi juga menambahkan, penetapan standar zakat fitrah di konversikan kepada uang sejumlah, standar beras kualitas tinggi (super) Rp36.000,- standar kualitas beras menengah Rp30.000,- dan standar kualitas beras biasa Rp26.000,-


"Pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi oleh masing masing daerah dan harga pasar,"tambahnya lagi.


Kepala Kemenag pun menerangkan bahwa, tujuan dan hikmah dari pada zakat fitrah ini adalah membersikan jiwa kita, sehingga membuat hati kita tenang dan juga melengkapi amalan ibadah puasa kita.


Dedi Wandra juga menghimbau kepada masyarakat agar pembayaran zakat fitrahnya sesuai dengan kontek nas, yaitu makanan pokok beras, kalau ingin di konversi bayarkan lah sesuai dengan harga beras tersebut, atau sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan. (Dim)

×
Kaba Nan Baru Update