Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Padang Panjang Tangkap Spesialis Pencuri HP

30 April 2021 | 22.20 WIB Last Updated 2021-04-30T15:20:02Z



Padang Panjang -- Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang berhasil menangkap seorang resedivis pelaku pencuri HP. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan beberapa unit Hp yang juga di curi dari luar Wilayah Hukum (wilkum) Polres Padang Panjang. 


Kapolres Padang Panjang AKBP. Apri Wibowo,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Ferlyanto Pratama Marasin yang juga di dampingi Briptu E.C Mendrofa,SH mengatakan, saat melaksanakan patroli cegah krimimal dan sesaat setelah itu mendapat informasi dari seorang korban yang kehilangan hand phone pada tanggal 24 april 2021 kemarin. 


"Setelah mendapatkan laporan bahwasannya nomer hp korban aktif kembali, tak menunggu lama kita bersama anggota langsung bergerak, kemudian kami pun melakukan penjejakan lalu memancing keberadaan hp tersebut dan alhasil kami menemukan seorang sopir angkot paruh baya yang sedang parkir di daerah bukit surungan dan ternyata hp yang dikuasainya sama dengan ciri-ciri hp yang hilang di daerah jalan ahmad yani kel. Ekor lubuk kec. Padang Panjang Timur," jelas Kasat tamatan Akpol itu.


Lebih lanjut Kasat mengatakan, berdasarkan bukti yang cukup diduga kuat tersangka APP (52) adalah pelaku pencurian hp yang diketahui terjadi pada hari sabtu 24 april 2021 sekira pkl 8.30 wib didalam warung jln. Ahmad Yani, RT 012 Kel.ekor lubuk Kec. Padang Panjang Timur kota Padang Panjang


"Dari hasil pengembangan di rumah tersangka juga didapatkan banyak hp lainnya yang diperoleh dengan cara perbuatan yang sama. Namun, TKP nya berada diluar wilkum Polres Padang Panjang. Diketahui tersangka juga pernah di jatuhkan hukuman penjara pada tahun 2018 lalu dengan kejahatan yang sama," ucap Kasat Reskrim.


Dari kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polres Padang Panjang, dan untuk tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. (pt)





×
Kaba Nan Baru Update