Notification

×

Iklan

Iklan

Disnakerin Padang Terima 25 Aduan Pekerja yang Tidak Terima THR

23 Mei 2021 | 16.33 WIB Last Updated 2021-05-23T09:33:47Z
Disnakerin Padang Terima 25 Aduan Pekerja yang Tidak Terima THR


Padang --  Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang menerima sebanyak 25 laporan pengaduan dari pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 H lalu.

Kepala Disnakerin Kota Padang Suardi mengatakan laporan dari 25 orang tersebut berasal dari 8 perusahaan di Kota Padang.

“Alhamdulillah, dari 8 perusahaan tersebut, 5 di antaranya sudah kita selesaikan permasalahan THR-nya,” kata Suardi, Sabtu (22/5/2021).

Sementara sisanya, hingga saat ini masih ada 3 perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran THR kepada karyawannya.

“Kita sudah sampaikan kepada perusahaan kalau tidak mampu bayar, tidak masalah karena kondisi pandemi COVID-19. Hanya saja, buat kesepakatan tertulis antara pihak perusahaan dengan karyawannya,” jelas Suardi.

Saat ini, Disnakerin masih menunggu iktikad baik dari perusahaan tersebut untuk menyelesaikan sesegera mungkin persoalan tersebut.

Namun jika tidak juga selesai, maka Pemko Padang akan meneruskan kepada bidang pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi Sumbar. (Ril/bd) 
×
Kaba Nan Baru Update