Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Orang Pelaku Pengguna dan Pemilik Ganja Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang

23 Mei 2021 | 17.12 WIB Last Updated 2021-05-23T10:12:19Z
Pelaku FT dan F


Padang Panjang --  Lagi, Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang tangkap pelaku penyalahguna Narkotika jenis Ganja Kering pada Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 Wib. Di Jalan Anas Karim RT 6 Kel. Kampung Manggis Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang.


Kapolres Padang Panjang AKBP. Apri Wibowo, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP. Witrizawati,SH.MH, mengatakan, benar sesuai dengan Pengungkapan Kasus Narkotika Gol 1 Jenis Ganja Kering denga Laporan Polisi Nomor : LP/ 102 /V/SPKT UNIT II-2021/Res Pdg Pjg, tanggal 22 Mei 2021/Res Pdg Pjg, telah mengamankan dua orang, satu laki -laki dewasa dan satunya masih di bawah umur


"Benar kita Sat Res Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu ) orang laki - laki dewasa dan 1 (satu) orang anak laki-laki di bawah umur yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika gol I jenis Ganja Kering. Adapaun identitas lelaku diantaranya FT (24) dan F (16). Dengan Barang Bukti  (BB) 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang di bungkus plastik bening, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y81 warna hitam dan 1 unit (satu) unit Handphone merk VIVO 1606 warna hitam," jelas Kasat Narkoba kepada awak media.


Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja tersebut. Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 18.50 wib ketika Personil Satresnarkoba Polres Padang Panjang yang dipimpin lansung oleh Kasat Narkotika Akp Witrizawati,SH.MH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya FT bersama F ada memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol. I jenis Ganja Kering, selanjutnya Personil Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang melakukan penyelidikan terhadap FT dan  F.


Kemudian setelah dilakukan pencarian dan ditemukan FT dan F sedang duduk di depan Bofet Alima di pinggir Jalan yang beralamat di Jalan Anas Karim RT 6 Kel. Kampung Manggis Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, selanjutnya Personil Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang lansung mendekati  FT dan F, setelah didekati FT membuang 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang di bungkus plastik bening ke lantai di depan Bofet Alima di pinggir Jalan.


Kemudian dihadapan anggota personil Sat Resnarkoba FT dan F mengakui kalau barang 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang di bungkus plastik bening adalah milik mereka.


Selanjutnya FT dan F yang disaksikan oleh warga diamankan beserta barang bukti yang di temukan dan kemudian dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. 


"Dari perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1,  pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a. Karena ada pelakunya anak dibawah umur ditambahkan Undang-Undang no 11 thn 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Kasat.


Pelaku DD


Lebih lanjut Kasat mengatakan dari hasil pengenbangan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang berhasil mengamankan lagi seorang laki-laki berinisial DD (22) didalam sebuah rumah yang bertempat di Jl. Bagindo Azis Chan Kel. Tanah Hitam Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang sekitar pukul 20.00 Wib.


"Dari hasil pengembangan Sat Res Narkoba berhasil mengamankan BB, 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit Hand Phone merek OPPO  warna biru, 1 (satu) helai jaket sweater," sebut Kasat Narkoba.


Lanjutnya mengatakan, kejadian bermula usai penangkapan FA dan F yang mengatakan bahwa Ganja tersebut di peroleh dari DD yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Gol. I jenis Ganja Kering tersebut, usai mendapatkan informasi tersebut Sat Res Narkoba langsung bergerak cepat dan mengkap DD yang sedang berada di rumah. Kemudian DD beserta barang bukti yang di temukan di bawa ke Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat.


Tambah Kasat mengatakan, untuk DD dikenakan Pasal 114 ayat 1,  pasal 111 ayat 1 Undang-Undang no 35 Thn 2009 tentang Narkotika. (Pt)


×
Kaba Nan Baru Update