Notification

×

Iklan

Iklan

Idul Fitri 1442H, Sebanyak 2229 Warga Binaan Lapas dan Rutan di Sumbar Dapat Remisi

13 Mei 2021 | 15.32 WIB Last Updated 2021-05-14T10:44:43Z
Idul Fitri 1442H, Sebanyak 2229 Warga Binaan Lapas dan Rutan di Sumbar Dapat Remisi


Padang -- Sebanyak 715 warga binaan atau narapidana yang ada di Rutan Kelas II B dan Lapas Kelas II A Padang mendapatkan remisi pada momen lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Dari ratusan narapidana itu, tiga di antaranya langsung bebas. Ketiga narapidana yang bebas tersebut berada di Rutan Kelas II B Padang. Sedangkan selebihnya, narapidana yang mendapat remisi hanya mendapat pengurangan masa kurungan penjara.

Adapun sebaran narapidana ini di antaranya 128 orang di Rutan Kelas II B Padang ditambah 90 warga binaan perempuan. Kemudian 497 orang narapidana di Lapas Kelas II A Padang.


Pemberian remisi warga binaan ini dipimpin langsung Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Sumatra Barat (Sumbar), Andika Dwi Prasetya.


“Semua ini adalah buah dari perjuangan para warga binaan itu sendiri yang telah mengamalkan arahan dan bimbingan pembinaan yang diberikan petugas yang ada di lapas dan rutan,” kata Andika dalam sambutannya, Kamis (13/5/2021).


Andika mengungkapkan pada momen lebaran ini total warga binaan yang mendapat remisi di seluruh lapas dan rutan di Sumbar sebanyak 2.229 orang. Remisi diberikan mulai pengurangan masa kurungan hingga bebas.


“Angka itu dari 6 ribuan lebih warga binaan di Sumbar dan hanya 2.229 orang yang mendapat remisi atau pengurangan masa kurungan,” ujarnya. 


Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Padang Muhammad Mehdi menjelaskan, sesuai aturan warga binaan yang mendapat remisi adalah mereka yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program di Rutan.

“Remisi yang kita berikan bervariasi, untuk tahun ini ada 53 orang yang mendapat remisi satu bulan dan 75 orang mendapat remisi selama 15 hari,” ujar Mehdi, sebagaimana dicuplik dari Info Publik Padang, pada Kamis (13/5).


Ia menambahkan dari 128 warga binaan yang menerima pengurangan hukuman tersebut, tiga diantaranya dinyatakan bebas langsung.


Mehdi berpesan kepada warga binaan yang mendapat remisi bebas agar dapat memanfaatkan remisi tersebut untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat dan menjadi manusia yang produktif, baik untuk keluarga maupun bangsa dan negara.


“Dengan mengambil pelajaran selama di Rutan saya harap mereka menjadi manusia yang lebih baik dan tidak lagi mengulangi kesalahan-kesalahan maupun perbuatan melawan hukum,” tambahnya.


Untuk warga binaan yang belum mendapat remisi, ia berpesan agar apa yang telah diterima rekan-rekannya dapat meningkatkan motivasi untuk memperbaiki diri, sehingga bisa mendapatkan remisi pada kesempatan selanjutnya. (Rel) 

×
Kaba Nan Baru Update