Notification

×

Iklan

Iklan

Pengakuan, Kepastian Hukum dan Akte Kelahiran

05 Mei 2021 | 17.21 WIB Last Updated 2021-05-05T10:21:53Z
Pengakuan, Kepastian Hukum dan Akte Kelahiran

Pasbana.com -- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945). Hal ini memiliki pengertian dalam 2 aspek yaitu pertama hak warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Kedua kewajiban negara atas hak warga negara dalam memberikan pengakuan, pemberian jaminan, melindungi dan pemberian kepastian hukum. Dalam memberikan pengakuan kepada warga negara dilakukan dengan melakukan pencatatan terhadap peristiwa yang dialami penduduk (peristiwa kependudukan) dan menerbitkan dokumennya dalam suatu rangkaian kegiatan administrasi kependudukan sehingga warga mendapatkan jaminan dan perlindungan hak-hak sipilnya dimata hukum dan pemerintahan.


Pencatatan peristiwa kependudukan dilaksanakan bagi penduduk yang berada di dalam negara maupun diluar negara Republik Indonesia. (UU No 24 tahun 2013). Pencatatan peristiwa kependudukan dilakukan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dimana warganegara berdomisili (azaz domisili). Ada beberapa kegiatan administrasi kependudukan yaitu Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.


Pengakuan, Kepastian Hukum dan Akte Kelahiran


Dalam hal pencatatan sipil ada beberapa kegiatan yaitu Pencatatan Kelahiran, Pencatatan Kematian, Pencatatan Pernikahan, Pencatatan Perceraian, Pencatatan Pembatalan Pernikahan, Pencatatan Pengangkatan Anak, Pencatatan Pengakuan Anak, Pencatatan Pengesahan Anak.


Dalam hal Pencatatan Kelahiran terdapat empat macam akte kelahiran menurut Permendagri No 9 Tahun 2016 yaitu : 

  1. Akte kelahiran normal ( ayah dan ibu) dengan persyaratan yang lengkap 
  2. Akte Kelahiran dengan frasa yaitu akte kelahiran yang orang tuanya tidak memiliki akte pernikahan dari KUA/Dukcapil dan orang tua di dalam KK status Kawin tidak tercatat. 
  3. Akte Kelahiran Anak seorang Ibu yaitu akte kelahiran dimana orang tuanya tidak memiliki akte pernikahan dari KUA/Dukcapil dan orang tua berstatus belum kawin. 
  4. Akte Kelahiran tanpa asal-usul yaitu akte kelahiran anak yang ditemukan tanpa data orang tua.


Pengakuan, Kepastian Hukum dan Akte Kelahiran


Syarat pengurusan akte kelahiran yaitu : 
  1. Terdaftar dalam Kartu Keluarga 
  2. Surat Keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter. Bagi yang tidak memiliki bisa diganti dengan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran(SPTJM). SPTJM dibuat oleh orang tua Kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi 
  3. Akta nikah/kutipan akta perkawinan. Bagi yang tidak memiliki akta perkawianan, dan status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami isteri maka dapat mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Muthlak (SPTJM) Kebenaran Pasangan Suami Istri 
  4. KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau 
  5. Paspor bagi WNI yang berada diluar negeri (bukan penduduk) dan orang asing. 


Pengakuan, Kepastian Hukum dan Akte Kelahiran



Terdapat 7.598 orang warga Kota Padang Panjang yang tercatat belum memiliki Akte Kelahiran dalam database kependudukan (Data Per 18 Jan 2021). 

Data tersebut dianalisa kemudian ditemukan ada 2 macam data yaitu : 
1. Penduduk sudah memiliki akte kelahiran namun belum tercatat secara online (Akte Non SIAK). 
2. Penduduk yang belum memiliki akte kelahiran. 

Dari hasil Analisa tersebut maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Padang Panjang melakukan pendataan dan penerbitan akte kelahiran sejak tanggal 1 Februari s.d 26 Maret 2021 dan melakukan sosialisasi dan Pembekalan bagi Ketua RT se-Kota Padang Panjang dalam melakukan Penataan Kependudukan.


Pengakuan, Kepastian Hukum dan Akte Kelahiran



Kegiatan pendataan dan penerbitan akte kelahiran bagi penduduk yang terdapat dalam data tersebut dilakukan melalui Ketua RT se-Kota Padang Panjang. Ketua RT menerima data byname by adrress penduduk sebagai acuan dalam melakukan verifikasi dan pendataan. Bagi yang sudah memiliki akte kelahiran Non SIAK maka nomor akte kelahirannya di catatkan kedalam database kependudukan secara online. Dan bagi penduduk yang belum memiliki akte kelahiran maka akan lansung diterbitkan akte kelahiran.

Dari hasil pendataan juga ditemukan data penduduk yang tidak berdomisili di Kota Padang Panjang sehingga Ketua RT mengalami kesulitan dalam melakukan pendataan. Temuan penduduk yang tidak berdomisili ini akan menjadi dasar/pertimbangan bagi penerapan Perwako 65 Tahun 2020 tentang Penataan Kependudukan, dimana pasal 3 menegaskan akan dilakukan langkah penonaktifan data bagi penduduk non domisili Kota Padang Padang Panjang.


Pengakuan, Kepastian Hukum dan Akte Kelahiran



Kegiatan pendataan dan penerbitan akte kelahiran, dan Sosialisasi Kependudukan ini merupakan penjabaran dari visi misi Walikota Padang Panjang terutama dalam penyediaan data kependudukan yang akurat dan digital guna mencapai Millenium Development Goals (MDGs) demi Kedjajaan Padang Panjang.

Kegiatan pendataan dan penerbitan akte kelahiran dan sosialisasi kependudukan ini menargetkan capaian prestasi di tingkat provinsi dan nasional bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang dalam hal cakupan kepemilikan akte kelahiran bagi penduduk.Semoga terwujud. (*)


Oleh Masnaidi.B,S.Kom,M.A.P 
Pengelola SIAK Dukcapil Kota Padang Panjang 


×
Kaba Nan Baru Update