Notification

×

Iklan

Iklan

PPDB di Padang Dilaksanakan Secara Daring dan Luring, serta Libatkan Pihak Swasta

26 Mei 2021 | 19.26 WIB Last Updated 2021-05-26T15:35:15Z



PadangPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta di Kota Padang dilaksanakan secara offline (luar jaringan/luring) dan online (dalam jaringan/daring) 

Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Danti Arvan di Padang, Selasa (25/5/2021).

Danti mengatakan, PPDB SD secara offline dilaksanakan melalui dua jalur. Yakni jalur inklusif, termasuk dalam kuota jalur afirmasi dengan kuota maksimal 15 persen.

Dan jalur anak kandung guru dan tenaga kependidikan (GTK), termasuk dalam kuota jalur perpindahan tugas ortu/wali dengan maksimal 5 persen.

Sementara untuk PPDB SMP dilaksanakan tiga jalur. Yakni jalur inklusif, termasuk dalam kuota jalur afirmasi dengan kuota maksimal 15 persen.

Jalur prestasi non-akademik dan jalur tahfiz Quran minimal 3 juz, termasuk dalam kuota jalur prestasi dengan kuota minimal 25 persen.

Dan jalur anak kandung guru dan tenaga kependidikan (GTK), termasuk dalam kuota jalur perpindahan tugas ortu/wali, dengan kuota maksimal 5 persen.

“Khusus jalur prestasi non-akademik, calon peserta didik memiliki prestasi di bidang Olimpiade Sains Nasional, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional dan atau Kejuaraan Olahraga Nasional, Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional dan Lomba Penelitian Ilmiah Remaja dengan memperoleh paling rendah juara 1 perorangan tingkat Kota Padang,” tutur Danti.

Sementara untuk prestasi MTQ paling rendah juara 3 tingkat Kota Padang dan juara 3 tingkat propinsi untuk siswa dari luar daerah.

Danti menjelaskan, pendaftaran/pengambilan formulir (offline) jalur prestasi non-akademik ini dilaksanakan pada 24 Mei-25 Mei 2021.

Untuk jalur prestasi bidang tahfiz Quran (offline) pendaftaran pada 24-25 Mei 2021. Sedangkan jalur anak kandung guru dan tenaga kependidikan tempat tugas (offline), pendaftaran dan pengambilan formulir pada 2-4 Juni 2021.

Untuk jalur inklusi pendaftaran asesmen pada 17-28 Mei 2021 di UPTD LDPI Disdikbud Padang.

Lebih lanjut Danti mengatakan, untuk PPDB online tingkat SD akan dibuka pada 14 Juni-19 Juni mendatang. Sementara tingkat SMP negeri/swasta pada 21 Juni-26 Juni mendatang.

PPDB online SD dilaksanakan melalui tiga jalur. Yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 80 persen, jalur afirmasi kuota maksimal 15 persen dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali dengan kuota maksimal 15 persen.

“Sedangkan PPDB online tingkat SMP, pendaftaran dilakukan melalui 4 jalur. Yakni jalur zonasi dengan kuota maksimal 55 persen, jalur afirmasi, dengan kuota maksimal 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, kuota 5 persen dan jalur prestasi dengan kuota minimal 25 persen,” jelas Danti.

Danti menambahkan, PPDB online ini dapat dilakukan melalui laman http://PSB.diknaspadang.id


Libatkan Pihak Swasta 

Danti Arvan mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online tahun pelajaran 2021/2022 di Kota Padang akan melibatkan sekolah swasta.

“Ya, PPDB online tahun ini kita melibatkan semua SMP swasta yang ada di Kota Padang,” kata Danti. 

Pelibatan sekolah swasta dalam PPDB online ini berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dimana pada Pasal 16 ayat 1 berbunyi, Pemda dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB.

“Di ayat 2 nya dinyatakan ketentuan pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya,” jelas Danti Arvan.

Danti menjelaskan dalam penentuan jumlah daya tampung siswa ditetapkan oleh SMP swasta yang bersangkutan.

Tak hanya itu, calon peserta didik yang diterima melalui PPDB online yang dilaksanakan oleh Disdikbud dibebaskan dari uang pembangunan/uang masuk, SPP/iuran bulanan. (Ril/bd) 


×
Kaba Nan Baru Update