Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang Tangkap Pelaku Penyalahguna Narkotika Gol 1

23 Mei 2021 | 16.10 WIB Last Updated 2021-05-23T09:10:22Z




Padang Panjang -- Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang amankan seorang pelaku penyalahguna narkotika Gol 1 jenis shabu, pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekitar pukul 20.30 Wib. Bertempat di pinggir Jalan Raya Padang Panjang-Bukittinggi Km.5 Jorong Koto Tuo Nagari Panyalaian Kec. X Koto Kab. Tanah Datar.


Kapolres Padang Panjang AKBP. Apri Wibowo, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP. Witrizawati,SH.MH, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya saudara GR (25) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol. I jenis Shabu. Berdasarka informasi tersebut Sat Res Narkoba langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.


"Usai mendapat laporan dari masyarakat, personil Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang melakukan pencarian terhadap GR dan kemudian personil Sat Res Narkoba menemukan GR sedang melakukan pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) di sebuah warung yang beralamat di pinggir Jalan Raya Padang Panjang Bukittinggi Km.5 Jorong Koto Tuo Nagari Panyalaian Kec. X Koto Kab. Tanah Datar. Pada saat itulah kita memeriksa GR dan GR lansung membuang 1 (satu) buah plastik warna metalic yang berisikan 1 (satu) buah tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik bening klem merah yang di buang ke perkarangan rumah warga. Kemudian dengan disaksikan oleh warga setempat GR beserta barang bukti yang di temukan di bawa ke Mako Polres Padang Panjang guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Narkoba melaui group Whatsaap Polres Minggu 23/5/21.


Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, Personil Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang mengamankan GR dengan barang bukti seberat 1, 47 gram, untuk selanjutnya dilakukan pengembangan. Dari barang bukti yang di dapat GR dikenakan Pasal 114 ayat  1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 thn dan paling lama 20 Thn. (Pt)


×
Kaba Nan Baru Update