Notification

×

Iklan

Iklan

Tepat Hari Anti Tembakau Sedunia, Tim Penegak Perda Tertibkan Iklan Rokok

31 Mei 2021 | 22.26 WIB Last Updated 2021-06-01T04:58:37Z



Payakumbuh– Tim penegak Peraturan Daerah (Perda) yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melaksanakan penertiban iklan rokok yang ada di Payakumbuh.

Pada kegiatan yang bertepatan dengan hari anti tembakau sedunia Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra, Kabid Tibum dan Tranmas Joni Parlin dan Kasi Ops Indra mengatakan pihaknya bersama Dinkes akan selalu menertipkan iklan rokok dan mensosialisasikan terkait larangan merokok. Karena berdasarkan perda nomor 15 tahun 2011 dan perubahannya nomor 4 tahun 2015 bahwa hal itu dilarang di Payakumbuh.

“Penertiban ini kita lakukan tidak hanya pada peringatan hari tanpa tembakau sedunia saja, tapi kita akan selalu tertibkan setiap kegiatan yang melanggar perda seperti iklan rokok ini serta dari laporan masyarakat,” kata Kasatpol PP Devitra kepada media setelah penertiban iklan rokok, Senin (31/05).

“Sesuai Perda, tidak boleh ada spanduk atau iklan rokok di Payakumbuh, tapi masih ada juga oknum yang mencoba-coba bermain kucing-kucingan dengan petugas, kita akan tindak tegas” ujarnya.

Devitra menyebut penertiban yang dilakukan hari ini menyisir setiap warung, toko dan kafe yang ada di Payakumbuh serta memberikan edukasi kepada pemilik tentang Perda kawasan tanpa rokok.

“Tadi kita sudah tertibkan iklan dan spanduk rokok yang ada di warung-warung, namun ada satu neon box disalah satu kafe yang tidak bisa dicopot karena dipasang permanen, dan kita telah memberi surat teguran kepada pemilik kafe agar segera mencopotnya,” terangnya.

Kasatpol PP mengimbau kepada pemilik warung, kafe dan tempat usaha lainnya agar selalu mengindahkan setiap imbauan pemerintah untuk tidak memasang iklan rokok sebab di Payakumbuh sesuai dengan aturan hal itu sangat dilarang.

“Kota juga meminta peran aktif masyarakat, kalau ada yang melihat iklan atau spanduk rokok di Payakumbuh agar segera dilaporkan kepada tim penegak perda,” pungkasnya. (Ril/bd) 

×
Kaba Nan Baru Update