Notification

×

Iklan

Iklan

128 Liter Minuman Tuak Disita Satpol PP Pasbar

24 Juni 2021 | 07.11 WIB Last Updated 2021-06-24T04:38:45Z



Pasaman Barat -- Satpol PP Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyita ratusan liter minuman keras jenis tuak yang diproduksi oleh warga setempat. Penyitaan tuak ini dinyatakan melanggar Perda Tentang Minuman Keras.


Plt Kasat Pol PP dan Damkar Pasaman Barat Safaruddin mengatakan tuak yang disita itu jumlahnya mencapai 128 liter di Kecamatan Kinali. Terbongkarnya produksi tuak ini, setelah adanya laporan masyarakat stempat.


"Masyarakat yang melaporkan ke kita. Setelah itu petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyitaan," ungkapnya, Rabu 23 Juni 2021.


Dia menyebutkan kendati produksi tuak dinilai melanggar perda, Satpol PP pun tidak mengambil langkah memberikan sanksi, melainkan memberikan peringatan, agar tidak memproduksi tuak lagi.


“Kepada pemilik juga telah ditegaskan untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut. Jika masih melakukan tindakan yang sama, maka akan diberi sanksi yang tegas," katanya.


Melihat jumlah tuak yang diproduksi cukup banyak, Safaruddin pun mengimbau agar masyarakat untuk kembali melaporkan ke Satpol PP bila menemukan peredaran minuman keras tersebut di wilayah Pasaman Barat.


Pemilik tuak akan dipanggil dan diproses sesuai aturan yang berlaku.


“Kepada masyarakat jika ada yang melakukan hal yang sama maka akan kami tindak dengan tegas. Kami himbau kepada masyarakat jika ada yang melihat, membuat, menyebar luaskan barang haram tersebut, sampaikan kepada kami. Kami akan bersama-sama memberantas barang haram tersebut, agar generasi kita terbebas dari pengaruh buruk minuman beralkohol,” ujar Safaruddin. (ril/bd)

×
Kaba Nan Baru Update