Notification

×

Iklan

Iklan

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Disahkan Jadi Perda

14 Juni 2021 | 22.28 WIB Last Updated 2021-06-14T19:36:13Z



PADANG PANJANG,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Padang Panjang tahun 2020 menjadi Perda.


Kesepakatan itu diambil setelah legislator dari lima fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir yang di gelar, Senin (7/6/2021) lalu. Lima fraksi itu Fraksi Gerindra-PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat-Kebangkitan Bangsa,Fraksi Golkar dan Fraksi Nasdem Bulan Bintangnya.


Setelah di tampung hasil pendapat akhir setiap Fraksi, maka di sepakati untuk di lakukan pengesahan Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2020 jadi perda pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Mardiansyah, A.Md, bertempat di Gedung DPRD, Senin 14 Juni 2021.




Melalui juru bicaranya, kelima fraksi menyampaikan pendapat akhir bahwa semuanya sepakat menerima dan disahkan menjadi perda. Selain itu fraksi juga memberikan masukan kepada pemerintah.


Fraksi Golkar yang diwakili Yovan Fadayan Remindo, S.I.Kom menuturkan, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 secara yuridis telah mengacu dan sesuai dengan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Legitimasi yuridis formal ini kemudian berbuah hasil laporan pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan yang diberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


“Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat dijadikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi awal bagi pihak eksekutif untuk melakukan perubahan perbaikan, dan penyempurnaan dalam manjemen keuangan daerah,” katanya.




Fraksi PAN diwakili Hukemri mengatakan, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD tersebut perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi.


“Dengan kerangka pemikiran tersebut, kita tiba pada suatu kesimpulan, bahwa keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini adalah juga merupakan bagian dari keberhasilan Dewan. Dan sebaliknya, kegagalan DPRD dalam mengemban fungsi, tugas dan wewenangnya juga merupakan kegagalan Pemerintah Daerah,” sebutnya.




Untuk itu, Fraksi PAN akan menyampaikan beberapa evaluasi dan catatan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 sebagai berikut, Pemerintah dalam penyusunan rencana anggaran masih belum melakukan kajian dan analisa yang dalam terhadap usulan kegiatan yang diajukan, sehingga tidak terlaksana sebagaimana mestinya untuk peningkatan Pendapatan daerah, terutama DAU, DAK Pemerintah lebih meningkatkan Lobi ke Pemerintah Pusat.


Dalam hal Pendapatan Asli Daerah pemerintah perlu memaksimalkan sesuai dengan perda yang telah di sah kan sebelumnya terutama pajak Hotel, Restoran, Parkir, Pajak dan pemerintahan daerah harus mempunyai inovasi-inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah contohnya membuat perusda.



Anggaran di dinas Pendidikan dirasakan masih kecil, hanya 12,67% APBD dan posisi diurutan 12 kota/kab di sumbar dan terdeteksi 50% fisik sekolah rusak ( data NDP Dep. Dalam Negri th 2020 ), fakta dilapangan masih banyak sekolah yang belum mempunyai mushola yang layak bahkan tidak punya, ruang multi media yang baik, banyak lokal ruang belajar yang tidak mempunyai mobile dan masih ditemukan sekolah yang tidak punya pagar, kedepan Pemda harus mencarikan solusi terhadap persoalan ini.


"Kami dari Fraksi PAN tidak melihat singkronya dinas Pendidikan dan Dinas Dukcapil untuk menentukan zonasi penerimaan siswa baru, kami minta kepada saudara walikota untuk dievaluasi kembali supaya tidak terjadi masalah disaat penerimaan peserta didik baru baik SLTA, SMP dan SD," jelas Hukemri.




Sementara itu, Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano mengatakan, laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD merupakan salah satu kewajiban konstitusi yang harus dipenuhi setiap tahun. Pengejawantahan hubungan check and balances yang lebih seimbang antara kepala daerah dengan DPRD.


Dikatakan Fadly Amran, kelancaran proses ini disebabkan beberapa factor, yakni persiapan yang sangat matang dari pihak DPRD maupun dari Pemko dibarengi adanya rasa saling pemahaman yang sangat baik antara Pemko dan DPRD. Serta niat baik untuk saling membantu memperbaiki dan melengkapi seluruh kekurangan.



“Efektifitas dan efisiensi rapat seperti ini perlu kita upayakan terus menerus ke depan. Tentu tanpa mengurangi kualitas rapat,” ucapnya.


Fadly juga mengatakan, rekomendasi DPRD merupakan masukan yang sangat berharga, bermakna dan bersifat konstruktif bagi perbaikan ke depan.


“Kami segera akan menganalisa dan membahasnya untuk dirumuskan langkah-langkah operasional sebagai tindaklanjutnya, yang disesuaikan dengan kemampuan daerah serta peraturan UU yang berlaku,” tuturnya. (pt)

×
Kaba Nan Baru Update