Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Padang Panjang Tangkap Pelaku Curanmor

08 Juni 2021 | 14.03 WIB Last Updated 2021-06-08T07:03:44Z



Padang Panjang -- Jajaran Satreskim Polres Padang Panjang lakukan penangkapan terhadap seorang tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada Senin (7/5/21) yang bertempat di Jorong Kubu Diateh Nag. Aia Angek, Kec. X Koto, Kab Tanah Datar, sekitar pukul 20.00 wib.


Kapolres Padang Panjang AKBP. Apri Wibowo, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU. Ferlyanto P. Marasin, S.Tr.K, mengatakan, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/9/I/Ren4.2/2020/spkt/Polres Padang Panjang, tanggal 15 Januari 2020, jajaran Satreskrim setempat berhasil menangkap seorang pria berinisial Kaman (30) yang diketahui kesehariannya bekerja sebagai sopir, telah melakukan tindak pidana Curanmor.


"Berdasarkan laporan dari masyarakat dan juga telah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Padang Panjang, berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial Kaman. Adapan kendaraan yang di curi pelaku 1 ( satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan nomer polisi BA 4468 NA warna abu-abu hitam sesuai dengan laporan polisi pada tanggal 15 Januari 2020," jelas Kasat jebolan Akpol itu.


Lebih lanjut Kasat menjelaskan, tersangka merupakan resedivis, dan barang bukti berupa kendaraan yang di pergunakan untuk melancarkan aksinya sudah kita amankan, tersangka juga sudah mengakui perbuatannya dan motif tersangka melakukan Curanmor hanya untuk memenuhi kebutuhannya.


"Barang bukti kendaraan yang di curi di jual ke Pekanbaru sesuai pengakuan tersangka. Akibat perbuatannya, pekalu kita kenakan  Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun," tutup Kasat. (Pt)

×
Kaba Nan Baru Update