Notification

×

Iklan

Iklan

Kucing Hutan Jenis Prionailurus Bengalensis Berhasil Di Evakuasi

10 Juli 2021 | 21.26 WIB Last Updated 2021-07-10T14:26:15Z



Pasaman -– BKSDA Sumatera Barat melalui Resor Pasaman mengevakuasi seekor satwa liar jenis Kucing hutan atau disebut kucing kuwuk (Prionailurus Bengalensis) yang dilindungi dari kandang ayam milik warga Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sabtu (10/7/2021).


Kepala Resor KSDA Pasaman, Rusdian R mengatakan bahwa Satwa liar dan termasuk binatang langka itu terperangkap dalam kandang ayam milik Feri di Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping, dan memakan seekor ayam ternak miliknya.


“Kucing langka tersebut masuk dan terperangkap didalam kandang ayam milik Feri. Selanjutnya dilaporkan kepada petugas BKSDA Resor Pasaman,”terang Rusdian R.


Setelah mendapatkan laporan dari warga tersebut satwa liar atau kucing kuwuk itu langsung dievakuasi ke kantor Seksi Konservasi Wilayah I di Lubuk Sikaping untuk diobservasi."kata Rusdian


“Hasil observasi satwa diketahui kucing langka itu berkelamin jantan dan berusia sekitar 4-5 tahun. Sehat dan tidak ada luka atau cacat ditubuh kucing Kuwuk tersebut, sehingga layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam,”terangnya lagi.


Kemudian kucing langka itu kata Rusdian langsung dilepasliarkan kembali ke alam di dalam kawasan hutan suaka margasatwa Malampah Alahan Panjang daerah Lurah Berangin, Pasaman.


“Kucing hutan atau disebut juga kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur, sejak tahun 2002 Ia terdaftar dalam spesies Risiko Rendah oleh IUCN sebab ia tersebar secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian penyebaran,”jelas Rusdian.


Rusdian juga mengatakan subspesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan. “Kucing kuwuk ini berukuran seperti kucing domestik, tetapi ia lebih ramping dengan kaki panjang dan berselaput yang jelas antara jari kaki. Kepala kecil mereka ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, moncong nya pendek dan sempit berwarna putih.


Kata Rusdian kucing ini merupakan binatang predator utama bagi hama tikus, kodok dan hewan kecil lainnya, sehingga keberadaannya penting dilestarikan.

“Kucing ini juga memiliki nama lokal harimau buluh, kucing buluh, kucing lalang.


Di Indonesia jenis kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE dan peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018.


“Kami juga menghimbau kepada masyarakat jika menemukan (meiliki) satwa yang dilindungi oleh Undang-undang untuk dilaporkan kepada BKSDA, agar keberadaannya tetap dirawat dan tidak punah,”ujarnya mengakhiri. (Dim)

×
Kaba Nan Baru Update