Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov Sumbar: Amasrul Tidak Rangkap Jabatan

26 Agustus 2021 | 15.36 WIB Last Updated 2021-08-26T12:51:15Z


Padang – Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menilai Amasrul tidak rangkap jabatan saat dilantik oleh Gubernur menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumbar pada (23/8) karena sudah melalui persetujuan dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Mendagri.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri, Rabu mengatakan Amasrul tidak rangkap jabatan, karena dalam surat putusan itu Amasrul sudah berhenti dari jabatan lama Sekda ke jabatan baru Kepala Dinas PMD.


“Mengenai berita-berita terkait Amasrul belum memperoleh izin dari Walikota itu di luar konteks kami di BKD Provinsi, kita hanya memproses dengan aturan-aturan yang sesuai dengan persyaratan, jadi tidak ada yang namanya rangkap jabatan,” ucapnya.


Ahmad Zakri menjelaskan proses mutasi di Provinsi itu sudah melalui prosedur dan aturan dan kami dari BKD memastikan sudah melaksanakan peraturan yang diawasi lansung oleh KASN dan Mendagri.


“Semua proses sudah dilakukan dengan den ketentuan dan peryaratan melalui izin Kemendagri, jadi untuk melaksanakan uji kompetensi kita sudah mendapat surat persetujuan dari Kemedagri pada (25/06) setelah itu kita juga sudah meminta surat persetujuan dari KASN.


“Jadi izin pelaksanaan dan pelantikan sudah dari KASN dan Kemendagri, artinya kita sudah mendapat izin, seluruh persyaratan dan prosedur itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Ia melanjutkan mengenai Amasrul masih menjabat sebagai Sekda nonaktif dan izin dari Walikota merupakan salahsatu persyaratan, artinya persyaratn itu sudah terpenuhi karena kalau persyaratan tidak terpenuhi tidak mungkin surat izin bisa keluar dari KASN dan Kemendagri. 


“Kalau memenuhi persyaratan tidak mungkin bisa mendapat surat izin dan persetujuan, tidak mugkin kita melewati prosedur dan aturan yang berlaku, pak Gubernur juga selalu mengingatkan dalam bekerja selalu berpedoman pada aturan,” katanya.


Jadi kalau ada pendapat dari luar, tentu kita juga tidak bisa memberikan komentar, yang jelas kita bekerja sesuai dengan aturan yang ada, karena proses mutasi itu sudah jelas dan kita diawasi dengan ketat oleh KASN dan Kemendagri. 


“Karena kita masih dalam situasi pandemi Covid-19 semoga kita bisa memberikan suasana yang kondusif untuk ASN, sehingga kita tidak ribut terkait masalah dan aturan ang sudah jelas ini,” ucapnya.


Kita berharap isu-isu seperti itu bisa diminimalisir agar tidak mengganggu stabilitas kinerja ASN, mari kita serahkan ke pihak yang berwenang untuk memproses, karena kita juga harus bekerja ekstra, dengan kondisi Covid-19 ini.


“ASN dituntut untuk bekerja maksimal, kita harus ciptakan suasana kerja yang aman dan kondusif jadi kalau ada isu-isu buruk di pemerintahan banyak sedikitnya akan berpengaruh kepada kinerja ASN,” tuturnya. (Rel/bd) 

×
Kaba Nan Baru Update