Notification

×

Iklan

Iklan

Rona Rezki, Resmi Menjadi Anggota DPRD Pasaman

16 Agustus 2021 | 17.36 WIB Last Updated 2021-08-22T07:46:13Z


Pasaman -– Rapat Paripurna Pengambilan sumpah Anggota DPRD Kabupaten Pasaman pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 – 2024 di Gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping 16 Agustus 2021.


Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pasaman Bustomi, SE yang didampingi oleh Wakil Ketua I Dany Ismaya dan Wakil Ketua II Yasri, turut hadir Bupati Pasaman H.Benny Utama, Wakil Bupati Sabar AS, unsur Forkompida, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan OPD/SKPD di lingkungan Pemkab Pasaman serta para Jurnalis. 


Ketua DPRD Pasaman Bustomi SE dalam sambutannya Pengangkatan Pergantian Antar Waktu ini, pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Pasaman hasil Pengganti Antar Waktu Periode 2019-2024 ini adalah merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang–undangan yang berlaku.


Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171 – 584 – 2021 tentang Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman. Serta Surat Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Nomor 170/164/DPRD – Pas/2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal pengusulan pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Pasaman dan nama calon PAW dari Partai Nasdem Kabupaten Pasaman.


Sementara Bupati Pasaman H. Benny Utama mengawali sambutannya menyampaikan secara pribadi maupun atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman mengucapkan  selamat kepada Rona Rezki, SH atas pengambilan sumpah sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasaman sebagai PAW dari Partai Nasdem yang menggantikan Almarhum Yusrizal, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171 – 584 – 2021  tentang Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman.


PAW bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Pasaman.

Sebagai Anggota Dewan yang baru, tentunya saudara perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari sebagai ketentuan dan tata tertib menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota Dewan.


Selanjutnya Bupati menambahkan, berdasarkan undang undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD mempunyai fungsi legislasi fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, kemudian juga sebagai unsur penyelenggara Pemerintah daerah.


Pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra dalam melaksanakan berbagai program pembangunan. Kontrol dari DPRD juga diharapkan agar pelaksanaan pembangunan dan Pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. 


Masih banyak program yang harus dilaksanakan pemerintah daerah, Bupati Pasaman berharap agar DPRD dan seluruh stake holder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat kabupaten Pasaman dalam rangka mewujudkan masyarakat Pasaman yang lebih baik dan bermartabat.


"Bupati Pasaman juga menyampaikan berhasil tidaknya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran sertanya DPRD terutama pada program pembangunan di Kabupaten Pasaman. Apalagi saat ini kita dihadapkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan berakhirnya, dan ini tanggung jawab kita bersama," ujar Benny mengakhiri.


Sebelum Pengucapan Sumpah/Janji Anggota PAW DPRD Kabupaten Pasaman di pandu oleh Ketua DPRD Pasaman Bustomi, SE. (Dim)

×
Kaba Nan Baru Update