Notification

×

Iklan

Iklan

BKSDA Sumbar Lepasliarkan 338 ekor Burung Sitaan

24 November 2021 | 20.21 WIB Last Updated 2021-11-24T23:23:23Z


Padang | pasbana.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) melepasliarkan sebanyak 338 ekor burung sitaan dari tangan warga di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan.


Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Rabu mengatakan, Polresta Solok menyita 388 ekor burung itu dari warga Jorong Tampunik, Nagari Aripan, Kecamatan Singkarak, Kabupaten Solok. Pelaku berinisial AN panggilan A (33) yang ditangkap di Jorong Tampunik.


“Telah dilakukan penangkapan terhadap pedagang burung pada hari Senin 22 November 2021 oleh Polresta Solok dibantu BKSDA Sumbar,” katanya.


Ardi menjelaskan, operasi berhasil mengamankan 388 ekor burung baik dilindungi maupun tidak dilindungi, kemudian mengamankan pemiliknya dengan inisial AN yang selanjutnya diamankan di Polresta Solok.


Dari hasil identifikasi jenis burung yang dilakukan oleh Seksi Konservasi Wilayah III, didapatkan data burung yang dilindungi terdiri dari tiga jenis dengan jumlah sebanyak 39 ekor dan yang tidak dilindungi 18 jenis sebanyak 349 ekor.


Setelah dilakukan identifikasi pada hari Selasa (23/11) BKSDA Sumbar melakukan pelepasliaran di Suaka Margasatwa Barisan, Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.


Pelepasliaran dilakukan bersama Polresta Solok, Yayasan FLIGHT-Protecting Indonesian’s Bird serta unsur pemerintahan nagari. Ardi mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Resor Solok Kota, yang telah berhasil dalam penanganan perdagangan satwa liar dilindungi dan tidak dilindungi.


Kemudian pihak Kejaksaan Negeri Solok yang telah membantu dalam proses hukum, Yayasan FLIGHT Bird , Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Barisan dan semua pihak yang terlibat.


“Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin memelihara burung mari ketahui jenis satwa yang dilindungi, bisa dilihat di wikipedia,” ucapnya.


Diketahui, sebanyak 338 satwa burung yang diamankan tidak ada ditemukan dokumen resmi sehingga pelaku dibawa ke Polres Solok Kota.


Terhadap pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Huruf a Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. (Rilis) 


×
Kaba Nan Baru Update