Notification

×

Iklan

Iklan

Gubernur Sumbar Rekomedasikan Pencabutan IUP Abdel Hanif di Nagari Aia Dingin

09 Desember 2021 | 10.51 WIB Last Updated 2021-12-09T03:51:25Z


Sumatera Barat | pasbana -- Perjuangan masyarakat Lekok Tigo Jorong Kayu Aro Nagari Aia Dingin setidaknya menemukan harapan baru untuk memperoleh keadilan dan hak atas lingkungan hidup. Semenjak beroperasinya tambang Galian C CV. Abdel Hanif di wilayah kelola mereka, hanya memberikan dampak Negatif bagi kehidupan masyarakat. Aktivitas tambang yang setidaknya membuat kerusakan 48 rumah warga, juga mengancam jiwa karena intensitas bencana banjir dan longsor yang semakin meningkat. Keterancaman inilah yang membuat warga berinisiatif untuk datang dan mengadukan nasib mereka ke Gubernur Sumatera Barat.
 
Pada Tanggal 2 Desember 2021, perwakilan Warga Lekok Tigo Nagari Aia Dingin sebanyak 8 Orang datang ke kediaman Istana Gubernur Sumatera Barat didampingi oleh WALHI Sumatera Barat, Harry (Anggota DPRD Kab. Solok) serta Bapak Nurfirmanwansyah yang akrab disapa Anca dari DPRD Provinsi Sumatera Barat. 


 
Pertemuan dimulai Pada Pukul 14.00 Wib itu dengan pemaparan dari salah Seorang perwakilan Warga (Zul)  yang menyampaikan keluhan dan penderitaan yang dialami oleh masyarakat di Lekok Tigo. Selama beraktivitasnya tambang Sirtu oleh CV. Abdel Hanif yang membuat jiwa kami terancam dan dirugikan secara moril dan materil. Selama ini warga hidup dalam kekhawatiran yang suatu saat nyawa mereka bisa lenyap akibat aktivitas tambang.
 
Tommy Adam dari WALHI Sumbar menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan Abdel Hanif hanya memberikan kesengsaraan bagi lingkungan dan masyarakat. Pertambangan atas nama Abdel Hanif (SK Nomor 570/ 188-Periz/ DPM&PTSP/I/2020) memicu semakin meningkatnya bencana longsor dan banjir serta kerusakan bagi rumah warga di Lekok Tigo. WALHI Sumbar menemukan fakta bahwa Lokasi Pertambangan berada di perbukitan terjal yang rawan longsor, sementara masyarakat bermukim di bawah lokasi pertambangan tersebut dan hanya berjarak kurang dari 100 meter dari lokasi pertambangan.
 
Selanjutnya, Jorong Kayu Aro, Nagari Aia Dingin adalah daerah yang rawan terhadap longsor dan banjir, dengan dikeluarkannya izin usaha pertambangan oleh Pemerintah, membuat ancaman bencana longsor dan banjir semakin tinggi, bahkan nyawa masyarakat juga terancam. Hasil Pendataan saat ini terdapat ada 48 Rumah yang rusak berat dan sedang akibat aktivitas tambang/ selain itu Terdapat 1.5 Ha lahan perkebunan masyarakat yang rusak dan putusnya akses masyarakat ke lokasi perkebunan milik masyarakat. aktivitas pertambangan juga membuat Semakin meningkatnya bencana longsor dan banjir yang terjadi sekitar rumah dan Kebun masyarakat di Lekok Tigo, Jorong Kayu Aro 
 
Harry (Anggota DPRD Kab. Solok) menyampaikan bahwa kegiatan tambang CV. Abdel Hanif sangat berdampak negatif bagi masyarakat. Bila dilihat dari tayangan foto udara yang ditampilkan Oleh WALHI Sumbar jelas bahwa tambang sangat berisiko karena berada di perbukitan curam dan dekat dengan pemukiman warga. Harry mengatakan jalan keluar dari permasalahan ini hanya ada 2, pertama pemerintah harus  mencabut Izin Usaha Pertambangan Abdel Hanif tersebut sehingga ancaman terhadap jiwa penduduk bisa hilang, atau yang kedua pemerintah harus menyediakan Papan bagi 200 lebih jiwa untuk penutup liang lahat warga lekok tigo akibat aktivitas tambang tersebut.

 
Herry Martinus (Kadis ESDM) menanggapi dan menyampaikan bahwa tambang di Nagari Aia Dingin sangat berdampak terhadap lingkungan. kegiatan Tambang Abdel Hanif ini  sebenarnya sudah dibekukan 2 bulan lalu karena masalah yang mereka hadapi. Selain itu, keselamatan masyarakat harus diutamakan dibandingkan kegiatan pertambangan. Dinas ESDM akan berkoordinasi kepada inspektur tambang atas laporan warga lekok tigo tersebut.
 
Menanggapi hal Tersebut, Gubernur Sumatera Barat menilai tambang tersebut harus berhenti dan dicabut izin operasinya. Mahyeldi menyampaikan keselamatan jiwa warga harus didahului dibandingkan kegiatan apapun. Mahyeldi menyampaikan akan segera membuat surat rekomendasi pencabutan Izin Usaha pertambangan tersebut kepada Menteri ESDM. Selain itu, Izin usaha pertambangan yang ada di Nagari Aia Dingin ini sudah lama meresahkan. Bencana banjir dan longsor yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut juga memperparah kondisi jalan lintas Padang -Solok Selatan. Maka dari itu, tambang ini harus dihentikan dan harus dicabut izinnya.
 
Warga Lekok Tigo menyambut baik respon Gubernur atas permasalahan yang mereka hadapi. Atas tanggapan gubernur tersebut ada secercah harapan masyarakat dapat hidup dengan tenang dengan dicabutnya izin usaha pertambangan tersebut.  WALHI Sumbar menyambut positif langkah tegas yang diambil oleh Gubernur Sumbar, namun rekomendasi ini harus sampai dicabutnya IUP Abdel Hanif sehingga warga tidak lagi dihantui oleh kegiatan tambang yang selalu mengancam hidup dan ruang kelola masyarakat. (*) 
 
[Rilis WALHI]
×
Kaba Nan Baru Update