Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Isbat Nikah Terpadu Berikan Kemudahan Pengesahan Status Pernikahan Masyarakat Sawahlunto

21 Desember 2021 | 14.36 WIB Last Updated 2021-12-21T17:37:18Z

Sawahlunto | pasbana -- Sebanyak enam pasangan suami istri di Kota Sawahlunto, mengikuti sidang isbat nikah terpadu untuk mendapatkan pengesahan status pernikahan sekaligus memperoleh dokumen kependudukan, di Aula Kantor Camat Barangin, pada Selasa 21 Desember 2021 tadi. 

Dalam pelayanan sidang isbat nikah terpadu yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sawahlunto bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama itu, pasangan yang telah menjalani sidang isbat nikah menerima buku nikah dan kartu keluarga serta dokumen kependudukan lain. 

Wakil Wali Kota Sawahlunto Zohirin Sayuti, menyampaikan pelayanan isbat nikah terpadu ini merupakan komitmen Pemko Sawahlunto dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasangan suami-istri. 


"Kalau dibiarkan ada pasangan suami istri yang belum sah status pernikahan dan berdampak pada tidak lengkapnya dokumen kependudukan, kita juga kasihan kepada anak-anak mereka nantinya karena akan mempengaruhi psikologis. Jadi Pemko Sawahlunto hadir di sini dalam menekan resiko tersebut," kata Wakil Walikota. 

Wakil Wali Kota Zohirin Sayuti dalam kesempatan tersebut berterimakasih kepada Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kota Sawahlunto yang telah berperan besar dalam mendukung pelayanan sidang isbat nikah terpadu itu. 

Kepala Disdukcapil Andy Rastika, mengatakan sebelumnya sudah ada puluhan pasangan yang mendaftar untuk mengikuti sidang isbat, namun setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama dan Kementerian Agama hanya sejumlah enam pasang yang dinyatakan memenuhi regulasi untuk disahkan status pernikahannya. 

"Kebanyakan yang terkendala tidak lolos tahapan verifikasi itu pada rukun nikahnya, ternyata pada saat mereka menikah dulu itu belum lengkap. Jadi Pengadilan Agama dan Kementerian Agama tidak bisa mengesahkan jika rukun nikah yang merupakan kewajiban dasar sahnya nikah itu tidak lengkap," ujar Andy. (Rel/bd) 
×
Kaba Nan Baru Update