Notification

×

Iklan

Iklan

Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Sport Center Tahap III Dibayarkan

28 Desember 2021 | 21.28 WIB Last Updated 2021-12-28T14:28:57Z


Padang Panjang | pasbana -- Uang ganti kerugian atas pengadaan tanah pembangunan Sport Center tahap III, dibayarkan secara resmi di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (28/12). 

Uang ganti kerugian tahap III ini sebanyak Rp 6.229.095.600 untuk delapan bidang tanah milik enam kaum. 

Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat dan seluruh jajaran yang sudah membantu pengawalan terhadap proses pengadaan tanah ini. 

“Semoga pembangunan Sport Center ini berjalan dengan lancar," harap Sonny. 

Sebelumnya, pembayaran tahap I dan II sudah dibayarkan sebanyak Rp 30.940.815.700 untuk 30 bidang tanah. Total pembebasan lahan untuk pembangunan Sport Center berjumlah 38 bidang dengan luas 5,7 hektare. 

Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Sumbar, Yuhendri, S.SiT. M.H mengatakan, dengan pembayaran uang ganti kerugian ini, menunjukan pemerintah menjunjung tinggi pendistribusian hak masyarakat. 

Pembayaran uang ganti kerugian langsung diberikan dengan melalui tiga tahap. Di antaranya pemeriksaan dan penandatanganan dokumen, penandatanganan buku tabungan Bank Nagari dan penyerahan hak lahan. 

Turut hadir Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Zulkifli, SE, Kepala Cabang Bank Nagari Padang Panjang, Zulhendri, jajaran BPN Padang Panjang, dan undangan lainnya. (Rel/bd) 
×
Kaba Nan Baru Update