Notification

×

Iklan

Iklan

BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Bantah Adanya Keterlambatan Pembayaran Klaim Rumah Sakit

07 Mei 2021 | 15.52 WIB Last Updated 2022-01-26T08:56:18Z


Payakumbuh | pasbana - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Febri Yanti membantah adanya keterlambatan pembayaran klaim rumah sakit kepada wartawan, Jumat (7/5/2021) saat jumpa pers di ruang rapat BPJS Kesehatan.

Menurutnya, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan RSUD dr. Adnaan WD, BPJS Kesehatan berkewajiban dalam hal melakukan pembayaran kepada RSUD dr. Adnaan WD berdasarkan klaim yang diajukan dan telah diverifikasi paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan berkas klaim.

“Apabila dalam hal pembayaran klaim, terdapat keterlambatan pembayaran oleh BPJS Kesehatan dari tanggal jatuh tempo pembayaran, maka BPJS Kesehatan akan dikenakan sanksi sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan secara proporsional,” ujarnya.

Terhitung sejak bulan Juli 2020, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Payakumbuh telah melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan yang berkerjasama sesuai dengan waktu jatuh tempo pembayaran klaim, sehingga tidak ada lagi keterlambatan pembayaran klaim Rumah Sakit.

Khusus Rumas Sakit Adnaan WD Payakumbuh, BPJS Kesehatan telah melakukan pembayaran klaim bulan pelayanan Februari 2021 pada tanggal 12 April 2021, dan klaim bulan pelayanan Maret 2021 yang diserah terima lengkap pada tanggal 27 April 2021 akan dibayarkan sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran pada tanggal 11 Mei 2021. (BD)
×
Kaba Nan Baru Update