Notification

×

Iklan

Iklan

Lagi-lagi Diduga Korupsi Penggunaan Dana APB Nagari Timbulun. Kejari Sijunjung Periksa 33 Orang Saksi

13 Januari 2022 | 20.33 WIB Last Updated 2022-01-13T13:33:32Z
Kajari Sijunjung Efendri Eka Saputra, SH,MH.  (foto, Ist)


Sijunjung | pasbana –Kejaksaan Negeri Sijunjung Propinsi  Sumatera Barat, dibawah komando Kajari Efendri Eka Saputra,SH,MH, memeriksa sebanyak 33 orang saksi atas dugaan  Penggunaan APB Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung  Tahun 2016-2017.

Sebelumnya, jajaran Kejari Sijunjung juga mengungkap kasus dugaan Korupsi  Mantan Wali Nagari Sungai Betung Kecamatan Kamang Baru periode 2015 - 2021.


“Ya, kita telah memintai ketarangan 33 orang  saksi atas dugaan penggunaan APB Nagari Timbulun,”kata Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra,SH,MH, didampingi Kasi Pidsus Pingky Andrias,SH,MH kepada Pasbana.com, Kamis (13/1/2021). 

Pemeriksaan dilaksanakan secara meraton sejak 25 Nopember 2021 hingga 4 Januari 2022.


“Yang kita minta keterangan, terdiri dari Mantan Walinagari, Mantan Sekretaris, Para Mantan Kasi, Mantan bendahara dan pihak lain terkait penggunaan APB Nagari 2016-2017 Dengan total Rp1.599.867.300,- (APB Nagari 2016),  Rp 1.770.251.984,- (APB Nagari 2017),”ungkap Kajari .

“Saat ini kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sijunjung. Hingga saat ini kita belum menetapkan tersangka,”terangnya. 

Menariknya lagi dari perkembangan dugaan penggunaan APB Nagari perkara tersebut, dikabarkan mantan Walinagari Timbulun berinisial (Y) secara sukarela titipkan uang sebesar Rp50 juta. 

“Ya, mantan walinagarinya secara sukarela telah menitipkan uang dan oleh kami telah dimasukan ke rekening penampungan lainnya (RPL–red) pada 13 Desember 2021,”tutup Kasi Pidsus Pingky Andrias,SH,MH," (Nal)
×
Kaba Nan Baru Update