Notification

×

Iklan

Iklan

Nagari Taruang Taruang Gelar Musnagsus Penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2022

27 Januari 2022 | 19.32 WIB Last Updated 2022-01-27T12:32:27Z


Solok |  pasbana.comTim Verifikasi Nagari Taruang Taruang kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok tetapkan  Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022 , Kamis, 27 Januari 2022 di ruang rapat nagari setempat.


Walinagari Taruang - Taruang Nagari Taruang Taruang Rushimal Ulya, S.Pd menyampaikan verifikasi pendataan diserahkan kepada Kepala Jorong dan kader-kader yang ada di Nagari Taruang-taruang yang terbagi di 4 jorong  dan disepakati oleh tim verifikasi dalam  Musyawarah Nagari Khusus (Musnagsus) untuk Penetapan KPM BLT Dana Desa dari hasil verifikasi tim yang telah mendata calon penerima Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Tahun 2022.

Rushimal Ulya menyampaikan semoga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022 bisa membantu masyarakat Nagari Taruang Taruang khususnya bagi yang terdampak covid-19 dan keluarga miskin yang ada di masing-masing jorong. 

Musnagsus Penetapan Keluarga Penerima Maanfaat BLT DD Tahun Anggaran 2022
Nagari Taruang - Taruang disepakati dan disetujui sebanyak 90 KK. 




Rushimal ulya juga menyampaikan sesuai  Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana Nagari yang diterima pada tahun 2022. 

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap tahunnya.


Ade Putra, SP sebagai pemdamping desa Kecamatan IX Koto Sungai Lasi yang hadir  Nagari Taruang Taruang saat Musnagsus menyampaikan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut;

Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, 

• Kehilangan mata pencaharian, 

• Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, 

• Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN, 

• Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau 

• Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. 


Ade Putra juga menyampaikan apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan walinagari atau keputusan walinagari  sebagimana dimaksud, sekurang-kurangnya memuat: 

Nama dan alamat keluarga penerima manfaat, 

• Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya, dan 

• Jumlah keluarga penerima manfaat. 


Besaran BLT DD per bulan per keluarga penerima manfaat yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (5). 

Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. 

Kemudian, untuk pembayaran BLT kepada kelurga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus. 

Dalam hal pembayaran hal pembayaran BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT, maka pembayaran atas selisih kekurangan BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas menggunakan Dana Desa untuk BLT setiap bulannya. 

Jumlah keluarga penerima manfaat BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tidak boleh lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat BLT bulan kesatu. 

Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat BLT yang meninggal dunia atau sudah tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima manfaat, maka walinagri wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.

"Terakhir, bila terdapat perubahan keluarga penerima manfaat BLT dan atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT, maka perubahan dan atau penambahan keluarga penerima manfaat tersebut perlu ditetapkan kembali dalam peraturan walinagari  atau keputusan wali nagari," tutupnya.(Nal)
×
Kaba Nan Baru Update