Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Residivis Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Padang Panjang

02 Februari 2022 | 17.20 WIB Last Updated 2022-02-02T10:20:17Z


Padang Panjang | pasbana -- Dua orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang. 

Kedua pelaku berinisial DR (38 tahun) tinggal di Gunung Rajo dan LP (29 tahun) tinggal di Kampung Manggis. 

Kapolres Padang anjang AKBP Novianto  Taryono, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Syaiful Zubir,SH, M.H membenarkan tentang hal tersebut bahwasanya kedua orang pelaku merupakan residivis kasus curanmor  yang sama-sama berasal dari Kota  Padang Panjang. 

" Keduanya diamankan pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya, " jelas Kasat Reskrim AKP Syaiful Zubir, Rabu (02/02) kepada media. 

Berdasarkan salah satu laporan polisi dengan  nomor LP LP/ B / 249 / XII / 2021/ SPKT / Polres Padang Panjang / Polda Sumatera Barat dan berdasarkan informasi dari masyarakat , di bawah pimpinan Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam yang dikomandoi Ipda Irnal Syamsi dan tim gabungan Satreskrim dan Sat intelkam Polres Padang Panjang berhasil membekuk kedua pelaku. 

" Ada sedikit perlawanan dari salah seorang pelaku berinisial LP saat dilakukan penangkapan, namun akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas, " ungkap  AKP Syaiful Zubir. 

Dari keterangan kedua orang pelaku, mereka mengakui  telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 6 kali di 6 lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Padang Panjang, 

Dan kendaraan  hasil curian dijual ke beberapa daerah seperti Solok, Batusangkar ,Bukittinggi dan Pesisir Selatan.

Dan pihak Kepolisian sudah mengamankan empat dari enam kendaraan yang dicuri dari tangan pelaku, dengan jenis  barang bukti sebanyak 4 (empat) unit sepeda motor roda 2 masing-masing dengan jenis : 
1. SUZUKI SATRIA FU 150 warna merah
2. YAMAHA VIXION warna hitam 
3. YAMAHA MIO warna merah
4. HONDA BEAT warna hitam 

Sementara  barang bukti lain  yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa 1 (satu) buah kunci letter Y ( anak kunci Y dibuang pelaku di lokasi penangkapan ) yang digunakan untuk merusak kunci pengaman kendaraan korban. 

Dan 1 (satu) buah alat pelindung diri atau barnekel (tinju besi) yang digunakan pelaku untuk melindungi diri apabila si korban melakukan perlawanan. 

" Saat ini kedua  pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang dan dilanjutkan dengan proses penyidikan," jelas Kasat Reskrim AKP Syaiful Zubir. (bd) 
×
Kaba Nan Baru Update