Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Sawahlunto dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Lindungi Pekerja Rentan

24 Februari 2022 | 17.54 WIB Last Updated 2022-02-24T14:56:32Z


Sawahlunto | pasbana  - Pemko Sawahlunto sedang melakukan kajian tentang sinergi dengan perusahaan-perusahaan di kota itu untuk pelaksanaan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengatakan dengan partisipasi dari perusahaan-perusahaan itu untuk mengoptimalkan dan membantu para pekerja rentan dalam membayar iuran atau premi bulanan dari BPJS tersebut.

"Kita arahkan bagaimana untuk membantu pekerja rentan Sawahlunto di program GN Lingkaran ini melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Untuk itu kita sedang lakukan kajian lebih rinci bagaimana teknis pengelolaannya nanti," kata Wali Kota.

Wali Kota Deri Asta menyebut program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan itu sangat bermanfaat bahkan manfaatnya dalam jangka panjang sebab juga akan dirasakan oleh keluarga yang bersangkutan apabila si peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

"Program ini telah dimulai di Sawahlunto, perusahaan yang telah menjadi pioneer atau terlebih dahulu dalam membantu sejumlah pekerja rentan masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan ini adalah CV. PSPN dan PT. Dasrat. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi untuk dua perusahaan tambang tersebut, sekaligus juga mengajak perusahaan lain untuk ikut berpartisipasi," kata Wali Kota.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Ferama Putri dalam keterangannya saat Sosialisasi Program GN Lingkaran itu di rumah dinas Wali Kota Sawahlunto pada Rabu malam 23 Februari 2022 kemaren menjelaskan GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan, baik swasta, BUMN, BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual. 

"Melalui program GN Lingkaran, perusahaan berupaya membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan penghasilan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan lainnya," kata Ferama.

Ferama Putri menjelaskan bahwa premi yang harus dibayar adalah sebesar Rp16.800 per bulan dengan asumsi penghasilan tenaga kerja rentan sebesar satu juta rupiah  per bulan, dengan pembayaran premi tersebut pekerja rentan  mendapatkan perlindungan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Kami mengapresiasi di Sawahlunto ini sudah dimulai meskipun masih sedikit. Untuk itu melalui sosialisasi hari ini menjadi pemicu Pemkot dan perusahaan bagaimana kita rumuskan betul sistem pengelolaannya sehingga lebih terstruktur dan maksimal jangkauannya," pungkas Ferama. (Rel/*) 
×
Kaba Nan Baru Update