Notification

×

Iklan

Iklan

Aksi Demo Tidak Penting, Benarkah?

22 April 2022 | 18.02 WIB Last Updated 2022-04-22T11:02:30Z

Ditulis Oleh : 
Wahyu Pramanda Putra (Ketua BEM FKIP UM SUMBAR)

Pasbana.com -- Dikutip dari wikipedia unjuk rasa atau demonstrasi adalah aksi protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemeritah dan yang menentang kebijakan pemerintah.

Disamping itu unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lain dengan tujuan tertentu. Maka tak jarang aksi unjuk rasa berujung bentrok hingga dapat menyebabkan perusakan terhadap benda-benda disekitarnya. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat yang berlebihan dan faktor lainya.

Menurut Undang-undang Dasar Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : bentuk dan atau cara penyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungan kerjanya. 

Sejatinya demo adalah hal yang menjadi hak seorang warga negara, namun seiring berjalannya waktu demo menjadi hal yang tidak penting akibat ulah para pelaku yang memiliki kepentingan-kepentingan dengan menghilangkan hal-hal penting dari sebuah demonstrasi.

Sebut saja demo 98 Indonesia, demo yang memiliki sejarah yang sangat penting pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, atau jauh sebelum itu demo 1966 yang menghasilkan Tritura pada masa Presiden Soekarno dimana pendemo memberikan tiga tuntutan rakyat pada masa itu atau dikenal dengan TRITURA. 

Atau aksi demo yang terjadi belum lama ini terjadi di Amerika, ketika seorang polisi melakukan tindakan yang mengakibatkan salah seorang warga Amerika kulit hitam meninggal dunia, aksi ini dikenal dengan Black Live Metter (BLM). Dimana semua demo diatas memiliki tuntutan yang berasal dari ketidak puasan masyarakat terhadap pemerintahan yang ada, baik itu kebijakan, tindakan, dan lain-lain.

Sekarang kita masuk demo 11 April 2022, demo yang dipelopori rekan-rekan mahasiswa yang menuntut mengenai isu-isu nasional, berbagai macam isu yang dibahas dalam aksi demo tersebut. Demo yang pernah terjadi di dunia maupun di indonesia akan menjadi hal penting dalam penyampaian pendapat dimuka umum yang diatur oleh undang-undang dan aturan yang ada. Namun akan menjadi hal yang tidak penting juga apabila ada hal-hal yang merusak nilai-nilai dalam penyampaian aspirasi tersebut.

Pertama adalah adanya kepentingan didalam penyampain aspirasi tersebut, baik itu hanya kepentingan pribadi, kelompok maupun partai politik yang ada, bukan lagi kepentingan yang murni tanpa keegoisan individu.

Yang kedua anarkis, kita contoh pada aksi 11 April, ketika rekan-rekan mahasiswa turun kedepan gedung DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan “Ya tentunya kita ingin mengamankan agar demo adik-adik mahasiswa bisa berjalan dengan baik, tidak ada yang menyusup, dan tugas kita menjaga agar penyusup-penyusup itu bisa kami amankan,” pernyataan dari kapolri tersebut adalah bentuk pencegahan anarkis yang biasa terjadi disaat terjadinya demo.

Yang ketiga merupakan unsur paling penting, hanya ikut-ikutan. Banyak dari peserta demo yang hanya ikut ketika melihat ada keramaian dan seolah merasakan juga apa yang menjadi permasalahan yang disampaikan sehingga bergabung dengan masa. Dan walaupun hanya ikut-ikutan, biasanya yang ketiga ini adalah anak muda yang ikut demo demi kebutuhan instastory belaka, ketika ditanya apa tuntutan atau apa yang disampaikan mereka malah bingung sendiri.

Jadi demo 11 April itu tidak penting jika 3 hal yang saya sebutkan diatas masih terjadi, namun sejatinya demo merupakan bagian sebuah hak demokrasi manusia yang sangat penting dalam berdemokrasi namun akan menjadi tidak penting jika terpengaruh oleh kepentingan yang tidak murni untuk kepentingan berdemokrasi.(*) 
×
Kaba Nan Baru Update