Notification

×

Iklan

Iklan

23 Muda-mudi Diamankan Satpol PP Karena Berpasang-pasangan di Penginapan

20 April 2022 | 08.10 WIB Last Updated 2022-04-20T11:22:17Z


Padang, pasbana.com - Sebanyak 23 muda-mudi atau remaja di Kota Padang kedapatan menginap secara berpasangan-pasangan di salah satu penginapan di Kawasan Jalan Dobi, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (19/4/2022) dini hari.


Atas perbuatan itu, para rema itu diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.


Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto mengatakan, awalnya Satpol PP mendapat laporan dari masyarakat terkait aktifitas penginapan.


Diduga, kata Bambang, di penginapan itu ada pasangan ilegal yang menginap dan membuat masyarakat setempat resah, menyikapi hal tersebut, Satpol PP Padang langsung razia ke lokasi.


“Kita dapati mereka berpasang-pasangan di dalam kamar, totalnya 23 orang, mereka berumur rata-rata dibawah 24 tahun dan ada juga yang kita amankan satu wanita dan dua laki-laki di dalam kamar,” ujar Bambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).


Saat diperiksa, lanjut Bambang, para pasangan yang “ngamar” itu juga tidak bisa memperlihatkan surat nikahnya, dan terpaksa diamankan ke Mako Pol PP Padang untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.


Kemudian, soal sanksi yang akn diberitakan, Bambang mengaku belum bisa memastikannya, karena masih menunggu hasil dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.


“Kita tunggu hasil PPNS, yang jelas, kita panggil pihak keluarga yang bersangkutan sebagai penjamin dan kita lakukan pembinaan bersama keluarganya, terkait hal ini, pemilik kita beri surat panggilan untuk menghadap PPNS, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka akan kita proses sesuai aturan,” ucapnya.


Bambang menegaskan, razia penyakit masyarakat akan terus digelar selama bulan Suci Ramadan, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyakat di Kota Padang.(rilis) 

×
Kaba Nan Baru Update