Notification

×

Iklan

Iklan

Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Dikurangi

02 April 2022 | 09.48 WIB Last Updated 2022-04-02T02:48:26Z


Pasbana.com
-- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada 25 Maret 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan  1443 Hijriah. Dalam surat ini ditetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja pada hari Senin sampai Kamis adalah 08.00-15.00. Waktu istirahat di jam 12.00-12.30. Khusus hari Jumat, jam kerja menjadi 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, jam kerja Senin sampai Kamis adalah 08.00-14.00 dengan waktu istirahat 12.00-12.30. Khusus Jumat, jam kerja 08.00-14.00 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.

"Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," demikian bunyi surat tersebut, dikutip pasbana pada Sabtu (2/4). 


Jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) maupun di rumah (work from home/WFH).

Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadhan harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. 

Dalam penerapan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah, Kepala OPD memastikan tercapainya kinerja pemerintahan serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada OPD masing-masing.(Rel/bd) 
×
Kaba Nan Baru Update