Notification

×

Iklan

Iklan

Buaya di Sungai Sapih Kuranji Berhasil Dievakuasi Balai KSDA Sumatera Barat

18 Mei 2022 | 12.05 WIB Last Updated 2022-05-18T05:06:28Z


Padang, pasbana- Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai KSDA Sumatera Barat bersama Komunitas Reptil @krap.evo , Ninik mamak, Perangkat RT, Pemuda Sungai Sapih dan Babinkabtibmas berhasil mengevakuasi seekor satwa liar dilindungi jenis Buaya Muara (Crocodylus Porosus) di daerah aliran Sungai Kampung Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang pada tanggal 17 Mei 2002 pukul 00.05 WIB. 


Diketahui sebelumnya penampakan buaya ini sempat viral di medsos dan menimbulkan keramaian, diantaranya sempat ada yang membawa alat setrum dan panah untuk menangkap buaya. 

Balai KSDA Sumbar mendapatkan laporan tersebut langsung menurunkan tim WRU untuk menuju lokasi, dan memberikan pemahaman apabila membunuh satwa dilindungi akan dikenakan hukuman sesuai UU No 5 tentang KSDAE. Sesampai dilokasi pada pukul 10.00 WIB tanggal 16 Mei 2022 tim melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat, tim menghimbau masyarakat untuk tidak panik dan tidak melakukan tindakan anarkis. 

Tim WRU juga menghimbau masyarakat untuk tidak mendekati lokasi kemunculan buaya muara ini. 

Pada jam 00.05 wib tanggal 17 Mei 2022 tim berhasil melakukan evakuasi buaya. Buaya yang dengan panjang 1.8 meter selanjutnya diangkut ke Pos Tempat Transit Satwa (TTS) BKSDA Sumbar untuk dilakukan observasi oleh tim medis BKSDA Sumbar. 

Hasil observasi menunjukkan bahwa satwa dengan jenis kelamin betina umur lebih kurang 2 tahun,  dalam kondisi sehat, tidak ada luka di tubuhnya, respon dan gerakan normal sehingga layak untuk segera  dilepasliarkan ke habitat alaminya. 
 
Buaya Muara ini termasuk daftar merah IUCN. Sedangkan di Indonesia satwa ini dilindungi sesuai dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.


Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu proses evakuasi buaya muara ini. 

“Saya sangat mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan kejadian konflik buaya ini serta turut serta melakukan penyelamatan. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap satwa liar dan keberlangsungan hidup satwa liar,” sebutnya.


Diketahui sebelumnya penampakan buaya ini sempat viral di medsos dan menimbulkan keramaian, diantaranya sempat ada yang membawa alat setrum dan panah untuk menangkap buaya.


Buaya Muara ini termasuk daftar merah IUCN. Sedangkan di Indonesia satwa ini dilindungi sesuai dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi. (Rel/bd) 

×
Kaba Nan Baru Update