Notification

×

Iklan

Iklan

Tindaklanjuti Laporan Warga, Satlantas Polres Padang Panjang Amankan 20 Kendaraan Berknalpot Racing

29 Mei 2022 | 21.56 WIB Last Updated 2022-05-29T14:56:19Z


Padang Panjang, pasbana- Keberadaan kendaraan yang menggunakan knalpot "racing" bagi sebagian besar masyarakat sangat menganggu dan menimbulkan suara bising. 

Terlebih dengan aksi balapan  liar yang akhir-akhir ini marak kembali di Kota Padang Panjang yang terpantau dari laporan masyarakat maupun curhatan masyarakat di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono,S.H,S.I.K ,M.H melalui Kasat Lantas Iptu Aldy melaksanakan kegiatan Cipta kondisi pada Sabtu (28/05) pukul 21.00 WIB. di pusat keramaian Kota Padang Panjang, dengan sasaran utama para pengguna knalpot racing.

Agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat pada malam Minggu, Tim Satlantas melaksanakan dengan "Hunting Sistem", dan hanya menindak terhadap pengendara yang menggunakan knalpot racing. 




Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Iptu Aldy bersama Perwira pendamping Ipda Angre dan  beberapa orang personil dari satuan lalu lintas serta tim UKL berhasil menjaring sebanyak dua puluh pengendara pengguna knalpot racing. Mereka dikenakan sanksi tilang dengan melanggar Pasal 285 ayat (1).

" Sebagai tindakan dan efek jera kami menjadikan kendaraan sebagai barang bukti "tilang" sementara untuk pengurusan pengeluaran kendaraan ( ganti barang bukti dengan stnk)  pelanggar wajib, memiliki SIM dan  membawa knalpot standar Serta mengancurkan knalpot racing miliknya sendiri di hadapan petugas agar tidak bisa di gunakan kembali," ungkap Aldy.

Kasat Lantas Polres Padang Panjang Iptu Aldy menghimbau kepada masyarakat Kota Padang Panjang agar tidak menggunakan knalpot racing, dan mengimbau kepada para orang tua agar tidak mengijinkan anak-anak mereka menggunakan knalpot racing pada kendaraannya.(rel/bd) 
×
Kaba Nan Baru Update