Notification

×

Iklan

Iklan

Mekar Sempurna, Bunga Rafflesia Arnoldii Cagar Alam Batang Palupuh

12 Juli 2022 | 22.43 WIB Last Updated 2022-07-14T07:50:31Z

Agam, pasbana - Bunga langka dan dilindungi jenis rafflesia arnoldii terpantau mekar sempurna pada hari ketiga di dalam kawasan hutan cagar alam Batang Palupuh, Kabupaten Agam, Selasa(12/07/2022).

Bunga tersebut mekar sempurna di dalam kawasan hutan yang ditetapkan sejak tahun 1930 di Jorong Batang Palupuh Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam.

Tidak jauh dari lokasi itu, dekat air terjun di kawasan hutan lindung yang merupakan penyangga cagar alam Batang Palupuh juga terdapat 1 individu Raffflesia Arnoldii mekar pada hari keempat.

Selain itu, dalam beberapa hari kedepan juga menyusul 3 knop Rafflesia yang akan mengalami fase mekar disekitaran lokasi tersebut.




Bunga Rafflesia merupakan puspa nasional yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden nomor 4 tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional.

Siklus hidupnya berlangsung mencapai lima tahun, yang terdiri tujuh fase. Yakni, proses penyerbukan, pembentukan buah dan biji, penyebaran biji, inokulasi biji ke inang, kemunculan kuncup bunga atau knop, kuncup yang matang, dan bunga mekar. Khusus perkembangan bunga, terdiri dari fase kopula, kopula-brakta, brakta, brakta-perigon, perigon dan mekar.

Sampai dengan 2021 teridentifikasi 34 jenis bunga Rafflesia di dunia, setidaknya ada 15 jenis  di Indonesia dengan sebaran jenis terbanyak ada di Pulau Sumatera yaitu 11 jenis.

Sesuai Pasal 21 ayat 1 UURI NOMOR 5 TAHUN 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk, mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan 
memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati. Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sanksinya sesuai Pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).(rel) 


×
Kaba Nan Baru Update