Notification

×

Iklan

Iklan

Kominfo Padang Panjang Terus Optimalkan Portal Satu Data

02 Agustus 2022 | 15.32 WIB Last Updated 2022-08-02T08:32:02Z


Padang Panjang, pasbana   -- Guna mendukung program Satu Data Indonesia, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) adakan kegiatan Bimbingan  dan Pengisian Langsung Portal Satu Data Kota Padang Panjang, Selasa (2/8) di Aula Bappeda.


Kepala Dinas Kominfo, Drs. Ampera Salim, SH, M.Si menyampaikan, program Indonesia Satu Data Kota Padang Panjang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.


Dijelaskannya, penyelenggara Satu Data Indonesia di Kota Padang Panjang ini terdiri dari pembina data oleh BPS dan Bappeda, wali data yaitu Dinas Kominfo, serta wali data pendukung. Produsen data adalah seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


"Padang Panjang merupakan kota dan kabupaten pertama di Sumbar yang mencanangkan Satu Data ini. Untuk mewujudkan Padang Panjang Kota Statistik pertama di Sumbar tahun 2023,  perlu masukan kepada pembina data  serta peran aktif wali data dalam pengelolaan portal Satu Data ini," ungkapnya.


Sementara itu, Kabid e-Government dan Teknologi Informasi Kominfo, Jimmy Saputra, S.Sos, M.PSc, M.T, menyebutkan, kegiatan ini diikuti perwakilan seluruh OPD di lingkungan Pemko yang dibagi menjadi dua hari.

"Hari ini diikuti oleh 11 OPD dan besok juga akan diikuti lagi sebagian OPD lainya," jelasnya.


Diungkapkannya, adapun manfaat portal Satu Data Kota Padang Panjang adalah, pengelolaan data yang terdigitalisasi, terkoneksi dengan portal Satu Data milik pusat, serta terkoneksi dengan website OPD dan Udajang.


Sementara itu, jelasnya lagi,  kondisi eksisting pemanfaatan portal Satu Data Kota Padang Panjang saat ini, beberapa OPD sudah melakukan pengentrian data secara mandiri. Seluruh elemen data yang terkait dengan kinerja OPD sudah diinput ke dalam portal OPD, sehingga wali data hanya perlu mencari data yang dibutuhkan.


"Namun, masih banyak data yang belum memiliki definisi operasional yang jelas  sehingga perlu didefenisikan dengan tegas," tambahnya. (rel/ad)

×
Kaba Nan Baru Update