Notification

×

Iklan

Iklan

Reskrim Polres Sijunjung Tangkap Oknum ASN yang Jadi Bandar Judi Online Jenis Togel

06 Agustus 2022 | 12.36 WIB Last Updated 2022-08-06T05:36:40Z



Sijunjung, pasbana - Jajaran Sat reskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap oknum ASN yang merupakan bandar judi online jenis togel, Jum'at (05/08). 

Berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang resah terhadap kegiatan judi online jenis togel di lingkungannya, Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani S.I.K memerintahkan Opsal Sat Reskrim untuk melakuan penyelidikan terkait laporan masyarakat tersebut.

Dari penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, Opsnal Sat Reskrim di lapangan, anggota opsnal melaporkan hasil penyelidikan tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Sijunjung.

Dan sebagai tindak lanjut, pada hari Jum'at tanggal 05 Agustus 2022 jam 21.00 wib, dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani S.I.K bersama anggota langsung bergerak menuju sebuah warung/ kedai di Jorong Pasar Kenagarian Sijunjung, yang sering dijadikan lokasi pemasangan atau pembelian nomor togel secara online.

Selanjutnya, pada pukul  21.45 wib, bertempat di warung/kedai diamankan 1 ( satu ) orang laki-laki berinisial IR yang merupakan oknum ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Sijunjung yang diduga menjadi bandar judi online jenis togel.




Dari hasil interogasi singkat terhadap IR, yang bersangkutan mengakui bahwa ia menerima pesanan atau menjual angka togel secara online. Togel online tersebut langsung dia kelola melalui handphone miliknya sendiri.

Dengan akun judi yang IR buat di handphonenya, kemudian dia danai dengan uangnya terlebih dahulu, pada saat ada orang yang akan memesan atau membeli angka judi togel. Dan ia akan menerima uang dari si pembeli tersebut secara langsung dan menggunakan uang yang sudah dimasukan terlebih dahulu di akun judi togelnya untuk memesan angka secara online. 

Dari keterangan IR, apabila dari angka yang dipesan tersebut mendapat hadiah maka uang hadia tersebut masuk ke rekening IR, dari situlah IR menerima keuntungan sebesar 30 % dari setiap nomor togel yang mendapat hadiah tersebut. 

IR mengaku aksi sebagai bandar judi togel online ini telah dilakukannya kurang lebih 5 bulan.





Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Sijunjung membawa IR dan beberapa barang bukti dan uang tunai sebesar Rp. 477.000,- yang merupakan uang pesanan pemesan angka togel, ke Polres Sijunjung untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya.
  
Polisi juga mengamankan beberapa handphone, yaitu 1 (satu) unit handphone oppo
yang difungsikan untuk mengelola akun judi online jenis togel, 1 (satu) Unit handphone redmi untuk menerima pesanan nomor melalui WA, dan 1 (satu) Unit handphone Nokia untuk menerima pesanan angka melalui SMS.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani S.I.K menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan, sehingga dapat menangkap oknum ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Sijunjung yang menjadi Bandar judi online jenis togel.(Nal) 

×
Kaba Nan Baru Update