Notification

×

Iklan

Iklan

Berbagai Upaya Dilakukan Dinkes Payakumbuh untuk Kendalikan Jumlah ODGJ

22 September 2022 | 10.15 WIB Last Updated 2022-09-22T18:16:41Z


PASBANA, PAYAKUMBUH - Berbagai upaya dan pelayanan dilaksanakan oleh jajaran Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh untuk menekan jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang di Payakumbuh.


Antara lain dengan pelayanan rawat jalan di tiap puskesmas, memberikan memberikan obat juga melakukan pemantauan terhadap setiap perkembangan atau kejadian ODGJ.


Saat ini menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Wawan Sofianto, di Payakumbuh terdapat 291 ODG yang tersebar di lima Kecamatan, mereka yang mengidap/ODGJ memiliki gejala dan kriteria yang berbeda-beda.


Dinas Kesehatan melalui Puskesmas yang ada terus memberikan layanan rawat jalan dan kunjungan serta memberikan obat-obatan agar penderita ODGJ bisa kembali sembuh, sebab mereka (ODGJ.red) bisa disembuhkan secara medis walau status penderita ODGJ itu tenang.


” Kami terus berupaya menekan angka ODGJ di Payakumbuh, bahkan untuk pelayanan terhadap mereka kita juga sudah bentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Ma­sya­rakat (TPKJM) yang dikoordinir sekretariat daerah melalui bagian Kesra,” jelas Wawan, Rabu (21/09) 


Ia juga menambahkan, penderita ODGJ bisa disembuhkan secara medis, dan setelah sembuh untuk menjaga agar tidak kembali kambuh mereka bisa diberi pelatihan-pelatihan bersifat produktif.


” Secara medis penderita ODGJ bisa disembuhkan meski statusnya mereka itu hanya tenang. Jadi bagi keluarga dan masyarakat ODGJ itu bukan aib, " imbuhnya. 


Di Payakumbuh, ODGK disebabkan beberapa hal, diantaranya psikis, tekanan kehidupan dan lainnya. Mereka yang menderita ODGJ ada yang dikurung oleh pihak keluarga karena dikhawatirkan akan mengganggu masyarakat jika dibiarkan berkeliaran.


Upaya terus menekan jumlah ODGK sebelumnya juga dilakukan oleh Mantan Camat Payakumbuh Timur, Dewi Novita. Ia melakukan pendekatan kepada pihak keluarga agar penderita ODGJ bisa terus diperhatikan oleh pihak keluarga dan tidak dianggap aib. (Rel) 

×
Kaba Nan Baru Update