Notification

×

Iklan

Iklan

Barang Bukti Ganja Seberat 24,7 Kg Dimusnahkan Polda Sumbar

14 Oktober 2022 | 10.26 WIB Last Updated 2022-10-14T03:26:01Z


PASBANA, PADANG - Puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering dimusnahkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), Kamis (13/10/2022).

Ganja tersebut merupakan hasil sitaan dalam pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.Ik bersama Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik dan pihak Kejaksaan Negeri Padang.

Kabid Humas mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 24.800 gram ganja kering dari tersangka dengan inisial P.

"Yang dimusnahkan 24.716, 24 gram, sedang 83,76 gram sisanya ini sebagai barang bukti untuk kepentingan persidangan," katanya.

Terkait keberhasilan Polri dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Sumbar untuk ikut bersama-sama berperang dalam memberantas kejahatan narkoba.

"Karena narkoba dapat merusak kesehatan dan juga akal pikiran, jadi mari kita perangi. Berikan informasi kepada pihak kepolisian terkait narkotika, akan kami lidik dan tindak lanjuti," ujarnya.(MCP)
×
Kaba Nan Baru Update