Notification

×

Iklan

Iklan

Ratusan Kilogram Ganja Hingga Sabu Disita, BNN Tangkap 30 Pengedar Narkoba

10 November 2022 | 00.13 WIB Last Updated 2022-11-09T17:13:19Z
Ket foto : Tangkapan layar Akun IG infobnn_prov_dkijakarta


PASBANA, JAKARTA  - Sebanyak 30 orang dari sejumlah wilayah ditangkap tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  karena diduga kuat terlibat dalam  peredaran narkotika.

Penangkapan 30 orang tersangka itu merupakan hasil operasi yang digelar sejak bulan September hingga awal November.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Richard Golose merinci, pihaknya berhasil menyita berbagai jenis narkotika mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi dengan berat hingga ratusan kilogram.

"Barang bukti narkotika yang kami sita terdiri dari 354,63 kilogram sabu, 197,41 kilogram ganja, 105.630 butir dan 451 gram ekstasi," ujar Golose dalam keterangannya, Senin (7/11/2022). Pada Akun IG infobnn_prov_dkijakarta


Golose menyebut, ratusan kilogram narkoba berbagai jenis itu didapatkan dari 8 kasus peredaran narkotika yang berbeda-beda.

Mayoritas pelaku ditangkap di wilayah paling barat Indonesia yakni Provinsi Aceh.

"Dari 8 kasus yang diungkap, beberapa di antara tersangka juga merupakan sindikat peredaran narkoba lintas negara atau internasional," ujar Golose.

Selain ratusan narkoba tersebut, BNN juga turut menyita berbagai barang bukti lain dari timbangan, 9 unit mobil yang digunakan untuk beroperasi, dan 2 perahu kecil atau perahu Oskadon.


Golose menyebut, 30 tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan 2, Pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 mengenai Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Golose. (Nal)

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI
×
Kaba Nan Baru Update