Notification

×

Iklan

Iklan

Razia Warung, Satpol PP Amankan Belasan Botol Minuman Beralkohol

07 November 2022 | 08.31 WIB Last Updated 2022-11-07T06:41:53Z


PASBANA, PADANG - Belasan Botol Minuman Beralkohol (Minol) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di kawasan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Minggu (6/11/2022) dini hari.

"Minol yang diamankan tersebut diduga melanggar ketentuan yang ada. Dan pengawasan ini dilakukan Satpol PP Kota Padang untuk menekan angka pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kota Padang," ungkap Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP.

Lebih lanjut kata Rio, belasan Minol yang diamankan tersebut hasil dari pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Padang di berbagai warung di JL. Dr. Sutomo, Simpang Haru Kecamatan Padang Timur Kota Padang, petugas menemukan belasan minuman beralkohol (minol) yang diduga termasuk dalam minol golongan A dan B.

"Sesuai Perda nomor 8 tahun 2012 tentang pengendalian minuman beralkohol pasal 9 yang berisikan setiap penjual atau pengecer minol tidak dibenarkan menjual di dekat kawasan rumah ibadah, rumah sakit, serta sekolah dalam radius 1000 meter," sebutnya.

"Jadi yang kita temukan saat melakukan patroli dan pengawasan, belasan botol Minol yang diduga sengaja dipajang untuk dijual oleh pemilik warung serta dekat dengan lingkungan sekolah," imbuhnya.

Untuk proses lebih lanjut, Satpol PP Kota Padang mengamankan belasan botol minol yang terdiri dari minol golongan A dan B tersebut, serta pemilik warung yang diduga menjual Minol, dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dimintai keterangan.

Pemerintah Kota Padang, dalam hal ini Satpol PP Kota Padang mengimbau agar pengusaha warung beserta masyarakat untuk tetap ikut serta mendukung upaya pemerintah dalam penegakan aturan, tepatnya perihal minuman beralkohol (Minol) ini.

Agar peredaran minol dapat terawasi dan tidak menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum lainnya, serta tidak memajang untuk dijual secara bebas apalagi di dekat kawasan sekolah, rumah ibadah serta kawasan yang dilarang untuk penjualannya. (Rel/bd) 
×
Kaba Nan Baru Update