Notification

×

Iklan

Iklan

Tim JPN Kejaksaan Negeri Padang Panjang Lakukan Sidang Perdata PS

10 November 2022 | 21.47 WIB Last Updated 2022-11-10T14:47:40Z


Padang Panjang – Sidang Perdata dengan Nomor Perkara Nomor: 1/PDT/G/2022/PN.Pdp, dengan Agenda pemeriksaan saksi dimulai dengan mengunjungi tempat pengerjaan proyek Pendestrian Kawasan Pasar, untuk Peninjauan yang berada di wilayah Pasar Padang Panjang, pada Rabu 9/11/2022 kemarin. 


Kejari Padang Panjang Nilma.S.H melalui Kasi Intelijen Antoni Winata, S.H., M.H, saat di konfirmasi diruang kerjanya Kamis, 10 November 2022 mengatakan, Sidang Perdata, dengan Agenda Peninjauan Setempat (PS) yang berlokasi di Pasar Padang Panjang yang beralamat di Area Jalan M.Syafei, Area Jalan Khatib Sulaeman dan Area Jalan Imam Bonjol dihadiri oleh JPN kejaksaan Negeri Padang Panjang berserti tim berjalan lancar.


"Benar, tim dari JPN Kejaksaan Negeri Padang Panjang kemarin sudah turun kelapangan dengan agena Peninjauan Setempat (PS) dan pada kegiatan tersebut di temukan bahwa masih banyak pekerjaan proyek tersebut yang masih belum sesuai dengan kontrak," jelas Anton.


Lanjut Antoni mengatan, bahwa masih ada beberapa lubang untuk got yang masih belum tertutup rapi sehingga membahayakan pejalan kaki dan masih ada halte yang belum layak di gunakan sampai putus kontrak sehingga menjadikannya tidak layak untuk di pandang dan menjadikan nuansa kota menjadi kurang bagus.


Diketahui proyek tersebut tentang Pembangunan Pedestrian Kawasan Pasar yang dikerjakan oleh CV. Pengusaha Muda, dengan nilai kontrak Rp.5.666.809.512.35. yang  ditargetkan selesai tanggal 26/11/2021 tahun lalu. Namun sesuai dengan SK Penetapan Pelanggaran. No:01 Tahun 2022 Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g dengan bunyi, Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.


Selama kegiatan pada Peninjauan Setempat (PS) berjalan aman dan tertib. Sidang selanjutnya akan di lanjutkan pada minggu depan pada tanggal 16 November 2022, dengan Agenda Tambahan Alat Bukti Surat. (P)










×
Kaba Nan Baru Update