Notification

×

Iklan

Iklan

Aplikasi Klinik Sultan Permudah Pengaduan Permasalahan Tanah

30 Desember 2022 | 23.19 WIB Last Updated 2022-12-31T03:20:26Z


Padang, pasbana - Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat terkait pengaduan permasalahan tanah di Kota Padang, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pertanahan Kota Padang meluncurkan aplikasi 'Klinik Sultan' (Klinik Konsultasi Pertanahan).

Aplikasi Klinik Sultan ini secara resmi dilaunching oleh Wali Kota Padang Hendri Septa di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Jumat (30/12/2022).

"Atas nama Pemerintah Kota Padang kami memberikan apresiasi kepada Dinas Pertanahan Kota Padang yang telah membuat inovasi terbarukan ini. Semoga dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan tanah yang dimiliki," ucap Wako Hendri Septa.

Lebih lanjut Wako Hendri Septa mengatakan, Pemerintah Kota Padang terus berupaya mewujudkan pelayanan publik prima bagi masyarakat. Salah satu upaya yang terus dilakukan di era digitalisasi ini dengan memaksimalkan layanan pengaduan secara daring (online).

"Kami berharap dengan adanya aplikasi Klinik Sultan ini, pengaduan - pengaduan masyarakat dapat secara cepat ditindaklanjuti. Kemudian kami berharap juga layanan pengaduan ini juga dapat diakses, bukan hanya di  Kota Padang dan Sumatera Barat saja namun seluruh wilayah Indonesia," pungkas Wako.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Rudy Rinaldy mengatakan, aplikasi Klinik Sultan dibuat sebagai wadah bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan, permohonan, keluhan dan permasalahan tanah yang dimiliki.

Aplikasi Klinik Sultan ini memiliki 8 jenis pelayanan dan setiap pelayanan disertai penanggung jawab. 8 jenis tersebut yakni, konsultasi masalah pertanahan, informasi peruntukan ruang atas tanah, informasi pertanahan, mediasi sengketa pertanahan, dasar-dasar ilmu pengukuhan tanah, information lokasi tanah, dokumentasi pengadaan tanah, permintaan narasumber tentang pertanahan.

"Masyarakat bisa mengakses langsung aplikasi yang berbasis website ini di www.gispertanahan.padang.go.id. Semoga dengan adanya aplikasi ini, laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk, terkait masalah tanah di Kota Padang satu persatu dapat kita bantu," pungkasnya. (Rel/bd) 
×
Kaba Nan Baru Update