Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Puluh Calon Komisioner KPU Sumbar Periode 2023-2028 Dinyatakan Lulus Tes Tertulis dan Psikotes

15 Maret 2023 | 09.12 WIB Last Updated 2023-03-16T02:13:11Z

Padang, pasbana - Sebanyak 20 calon yang lolos dalam seleksi tes tertulis dan psikotes calon komisioner KPU Sumbar periode 2023-2028.

Kedua puluh calon tersebut yaitu Ade Jumiarti Marlia, Aisyah, Arianto, Atika Triana, Dorri Putra, Elmahmudi, Gadis M, Gebril Daulai, Hamdan, Heldo Aura, lham Eka Putra. Kemudian Jons Manedi, Lindo Karsyah, Medo Patria, Ory Sativa Syakban , Samaratul Fuad, Surya Efitrimen, Syaiful Al Islami, Vifner dan Zulnaidi. 

Sebanyak tiga anggota Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar periode 2018-2023 dinyatakan gugur. 

Sebagai informasi, ada empat komisioner KPU Sumbar yang mengikuti seleksi, dari empat tersebut hanya satu yang lulus masuk 20 besar yaitu Gebril Daulai.

Sementara tiga petahana yang tidak lolos yaitu Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, anggota KPU Sumbar Yuzalmon dan Izwaryani.

Ketua Timsel KPU Sumbar Prof Asrinaldi mengatakan, Terdapat 20 nama yang dinyatakan lulus oleh Timsel tersebut. Hal itu diketahui berdasarkan pengumuman Tim Seleksi (Timsel) KPU Sumbar, Selasa (14/3/2023).

“Hasil itu merupakan gabungan dari nilai CAT, tes psikotes dan penulisan essai. Kita lakukan ranking dan keluar 20 nama terbaik dari 98 orang yang mengikuti tes tersebut,” katanya.

Ditambahkannya, peserta yang lulus akan mengikuti tes kesehatan yang digelar selama dua hari mulai 16-17 Maret 2023 di RST dr Reksodiwiryo.

“Kemudian lanjut tes wawancara yang digelar pada 19-21 Maret di Hotel Santika Padang. Untuk materi kesehatan ini medical check up keselurahan lalu wawancara terkait integritas calon komisioner dan pengetahuan kepemiluan,” tuturnya.

Dijelaskannya, setelah melaksanakan tes kesehatan dan wawancara, hasilnya akan digabung dan dilakukan perangkingan untuk mencari 10 besar.

“Nantinya, akan dikirimkan Timsel ke KPU RI untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan guna menentukan lima komisioner terpilih sebagai anggota KPU Sumbar,” jelasnya.

“Kita usulkan 10 nama. Kemudian, KPU RI akan menetapkan 5 nama dan dilantik menjadi Komisioner KPU Sumbar. Sementara urutan enam sampai 10 menjadi cadangan atau pengganti antar waktu (PAW),” pungkasnya.(Rilis) 
×
Kaba Nan Baru Update