Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Reskrim Polres Sijunjung Tangkap Residivis Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

29 Maret 2023 | 23.34 WIB Last Updated 2023-03-29T16:34:20Z


Sijunjung, pasbana - Berawal pada hari Selasa 28 Maret 2023, sekira pukul 10.00 Wib anggota Satres narkoba melakukan penangkapan terhadap 3 ( tiga ) orang laki laki dewasa yang mana pada saat dilakukan interogasi oleh anggota Satres narkoba. 

Pada salah satu pelaku inisial RK  ditemukan sebuah alat yang berbentuk kunci T, sehingga anggota sat res narkoba memberikan informasi tersebut kepada anggota opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung, kemudian anggota Opsnal Polres Sijunjung melakukan interogasi kepada tersangka . 

Yang kemudian dari hasil interogasi tersebut RK mengakui ada melakukan  perbuatan pencurian 1 ( satu ) unit sepeda motor yaitu di wilayah hukum Polsek Koto VII, bersama dengan 2 ( dua ) orang rekannya,

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023, anggota Opsnal Polres Sijunjung melakukan pengembangan terhadap keberadaan 2 orang teman dari RK yang tinggal di daerah Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. 

Pada saat Opsnal Polres Sijunjung sampai di wilayah Lintau Buo, anggota Opsnal Polres Sijunjung melihat 2 orang rekan dari RK tersebut sedang mengendarai sepeda motornya yang kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap 2 ( dua ) orang terduga pelaku tersebut. 

Saat mau ditangkap, kedua orang tersebut berusaha untuk melarikan diri, sehingga 1 ( satu ) orang berinisial ED berhasil diamankan dengan tindakan tegas terukur, beserta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna Putih yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian juga berhasil diamankan. Namun satu orang temannya berhasil melarikan diri.

Setelah berhasil mengamankan ED, anggota Opsnal Polres Sijunjung melakukan interogasi kembali terhadap RK terkait keberadaan yang telah dicurinya teraebut, setelah itu RK mengakui bahwasanya sepeda motor merk honda vario yang telah dicuri tersebut telah dijualnya ke daerah Kabupaten Dharmasraya. 

Maka selanjutnya Opsnal Polres Sijunjung melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa sepeda motor merek honda vario warna putih, yang pada saat RK menunjukan dimana ia menjual sepeda motor tersebut, 

RK juga berusaha untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap RK dan selanjutnya Sepeda motor merek honda Vario warna putih hasil curiannya tersebut berhasil diamankan. 

" Selanjutnya terduga pelaku pencurian dengan pelaku RK dan ED beserta dengan barang bukti tersebut berhasil diamankan  dan dibawa ke Mako Polres Sijunjung guna pemeriksaan selanjutnya., " jelas Kasat Reskrim  Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani,S.I.K

Dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) Unit Sepda Motor Merek Yamaha Mio J dengan Nmor Polisi BA 3263 MV warna Putih. 
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Tampa Nomor Polisi warna Putih.
Dan 1 (satu) Unit Handphone Merek Nokia Warna Hitam. (Rel
×
Kaba Nan Baru Update